tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan ihwal sangkalan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon terhadap pemerkosaan massal 1998.
Fadli Zon menyebut laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengenai pemerkosaan masal 1998 tidak didasarkan pada angka dan pendukung yang solid, baik nama, waktu dan lokasi peristiwa.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan ini," kata Ketua Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, saat konferensi pers di Gedung Komnas Perempuan, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Virdinda Achmad, mengatakan putusan PTUN ini merupakan kabar buruk terhadap ruang aman perempuan di Indonesia. Katanya, putusan tersebut makin menjauhkan para korban pemerkosaan Mei 1998 dari rasa keadilan.
"Kami melihat bahwa ini merupakan langkah mundur yang makin melanggengkan impunitas di negara ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban terutama dalam kasus perkosaan masal Mei 98 dari keadilan," kata Dinda.
Dinda menyatakan patut dicurigai adanya upaya untuk menjauhkan pembahasan yang lebih substansial dalam kejadian 1998 ini.
Dia juga menyayangkan putusan majelis hakim yang terkesan tidak mempertimbangkan 95 bukti yang telah diajukan. Katanya, persidangan yang telah berlangsung selama 6 bulan dengan sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.
"Ini merupakan sebuah preseden buruk yang makin memperburuk bagaimana situasi negara hukum ini," tutur Dinda.
Dia juga menilai dengan ditolaknya gugatan ini, majelis hakim menunjukkan ketidakberanian untuk turut mengungkap kebenaran terjadinya pemerkosaan masal pada 1998 yang dialami oleh para perempuan etnis Tionghoa.
Dinda kecewa dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Fadli Zon merupakan haknya untuk melestarikan sejarah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hastin Kurnia Dewi dan anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi menyebut bahwa PTUN tidak bisa mengadili gugatan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman dan sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut.
Majelis hakim beralasan bahwa gugatan terhadap Fadli Zon tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban bagi pihak lain dan tidak ditujukan kepada individu tertentu. Karena itu, objek tersebut bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi yang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dikutip dari petitum para penggugat, bahwa pernyataan Fadli Zon dalam siaran pers tersebut dianggap mengabaikan dan merugikan kerja serta pengalaman para penggugat. Padahal, sebagian penggugat telah bekerja keras dalam tim pencari fakta dan membantu korban kekerasan seksual pada Peristiwa Mei 1998, sementara yang lain bahkan kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































