tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyoroti kehadiran ahli yang dihadirkan pihak tergugat dalam persidangan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, Kamis (26/2/2026).
Hakim menilai ahli yang dihadirkan harus bersikap independen dan tidak memiliki keterikatan langsung dengan para pihak yang berperkara.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan saat pihak tergugat menghadirkan Agus Mulyana sebagai ahli. Majelis hakim mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan, apakah akan dihadirkan sebagai ahli atau saksi fakta, mengingat jabatan yang diemban Agus Mulyana berada di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Mulanya, kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan atas kehadiran Agus Mulyana sebagai ahli. Menurut mereka, jabatan Agus Mulyana sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman di Kementerian Kebudayaan menimbulkan potensi konflik kepentingan karena berada langsung di bawah struktur pimpinan Fadli Zon selaku tergugat.
“Kami keberatan Majelis dihadirkan sebagai ahli, khususnya diberikan pandangannya sebagai ahli karena beliau ini menjabat sebagai Direktur Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan. Artinya bawahan langsung dari tergugat. Sehingga ada konflik kepentingan dan pasti akan berpihak dan tidak objektif dalam menyampaikan keterangan sebagai ahli,” kata salah seorang kuasa hukum penggugat dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa seorang ahli harus independen dan tidak terikat dalam satu lembaga dengan pihak yang bersengketa.
Hakim juga menilai dengan posisi Agus Mulyana di kementerian, keterangannya lebih tepat disampaikan sebagai saksi fakta, bukan sebagai ahli.
“Kalau ahli ya memang yang bersangkutan harus independen ya, artinya tidak terikat di dalam lembaga baik itu dari pihak penggugat maupun tergugat,” tegas majelis hakim.
Dalam persidangan, Agus Mulyana menyebut dirinya memiliki beberapa kapasitas, termasuk sebagai dosen sejarah dan Ketua Umum Masyarakat Sejarawan Indonesia, selain menjabat sebagai direktur di Kementerian Kebudayaan. Namun, majelis tetap menilai afiliasi kelembagaannya berpotensi memengaruhi objektivitas.
Hakim kemudian menyarankan agar yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi, bukan ahli. Namun, Agus Mulyana menyatakan hanya bersedia hadir sebagai ahli karena latar belakangnya sebagai sejarawan.
“Saya hanya bersedia menjadi ahli karena saya sejarawan,” tutur Agus.
Pada akhir persidangan, majelis hakim mengizinkan pihak tergugat untuk menyampaikan keterangan tertulis dalam bentuk affidavit sebagai bukti surat, sekaligus membuka kesempatan bagi tergugat untuk menghadirkan ahli lain yang memenuhi kriteria independensi pada persidangan berikutnya.
Sebagai informasi, gugatan terhadap Fadli Zon ini terdaftar dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan oleh Marzuki Darusman selaku mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Ita F. Nadia sebagai pendamping korban. Mereka menilai pernyataan pejabat negara telah mendelegitimasi penderitaan korban dan menghambat proses pencarian keadilan.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan bahwa pernyataan yang menyangkal fakta sejarah tersebut bertentangan dengan temuan lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta dapat dipandang sebagai penghambatan terhadap keadilan.
Sidang ini menjadi upaya untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pengakuan sejarah dan pemenuhan hak para korban.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































