tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan mengenai penyangkalan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terhadap pemerkosaan massal 1998.
Fadli Zon sebelumnya menyebut laporan tim gabungan pencari fakta (TGPF) mengenai pemerkosaan massal tidak didasarkan pada angka dan pendukung yang solid, baik nama, waktu dan lokasi peristiwa yang disampaikan melalui keterangan pers dan pernyataan di rapat bersama Komisi X DPR RI.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," dikutip dari amar putusan PTUN yang diketuk oleh majelis hakim pada Selasa (21/4/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hastin Kurnia Dewi dan anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadi menyebut bahwa PTUN tidak bisa mengadili gugatan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman dan sejumlah elemen masyarakat sipil tersebut.
"Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini, dengan demikian telah cukup beralasan hukum bagi Pengadilan untuk menerima Eksepsi Tergugat mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan," ungkap majelis hakim.
Majelis hakim beralasan bahwa gugatan terhadap Fadli Zon tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban bagi pihak lain dan tidak ditujukan kepada individu tertentu. Karena itu, objek tersebut bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi yang bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Pengadilan berpendapat, bahwa objek sengketa merupakan produk hukum dari Tergugat yang tidak menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain dan tidak bersifat individual karena tidak merujuk kepada seseorang tertentu," dikutip dari amar pertimbangan.
Dikutip dari petitum para penggugat, bahwa pernyataan Fadli Zon dalam siaran pers tersebut dianggap mengabaikan dan merugikan kerja serta pengalaman para penggugat.
Padahal, sebagian penggugat telah bekerja keras dalam tim pencari fakta dan membantu korban kekerasan seksual pada Peristiwa Mei 1998, sementara yang lain bahkan kehilangan anggota keluarganya dalam peristiwa tersebut.
"Bahwa selain itu objek gugatan diyakini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarganya dalam Peristiwa Mei 1998, namun juga merupakan bentuk impunitas," dikutip dari petitum penggugat.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































