tirto.id - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/11). Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo Cs tidak ditahan. Lantas, kenapa Roy Suryo Cs tidak ditahan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya?
Pemeriksaan Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs dianggap menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital.
Kesimpulan tersebut berdasar pada hasil penyidikan dan penyitaan 723 item barang bukti. Salah satu barang bukti yang ditemukan penyidik ialah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menerangkan keaslian ijazah Jokowi.
Kenapa Roy Suryo Cs Tidak Ditahan?
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan untuk memenuhi hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari Kamis (13/11), Roy Suryo Cs diperiksa selama sembilan jam dua puluh menit oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan jumlah pertanyaan yang berbeda.
Roy Suryo dicecar dengan 134 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan. Kemudian, Rismon Sianipar ditanyai 157 pertanyaan. Sementara itu, Dokter Tifa mendapat pertanyaan yang lebih sedikit, yaitu 86 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo Cs tidak ditahan atau diperbolehkan pulang. Sebab, dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo Cs mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/11).
Dengan diajukannya ahli dan saksi yang meringankan, menurut Kombes Iman Imanuddin, pihak penyidik akan menelaah dan memeriksa lebih lanjut keterangan dari ahli dan saksi.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengonfirmasi akan ada tiga ahli dan dua saksi yang meringankan yang akan diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka dan terbagi menjadi dua kluster berbeda berdasarkan fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Tersangka klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, tersangka klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Di lain sisi, klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































