tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaannya melalui platform Karirhub mulai tahun depan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita, mengatakan bahwa kewajiban ini berlaku untuk seluruh pemberi kerja, baik BUMN, kementerian/lembaga, maupun perusahaan swasta. Tujuannya adalah untuk mendapatkan peta ketenagakerjaan nasional yang akurat.
"Jadi agar seluruh lapangan kerja bisa terpantau secara nasional, dikeluarkanlah Perpres 57/2023. Melalui Perpres ini, seluruh pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaannya kepada Kementerian Tenaga Kerja melalui suatu sistem informasi yang namanya saat ini kanalnya adalah Karirhub," katanya di Kantor Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan, selama dua tahun terakhir sejak Perpres diterbitkan pada 2023, pelaporan wajib lowongan pekerjaan ini masih bersifat imbauan. Akibatnya, tingkat kepatuhan masih rendah.
"Aplikasinya di lapangan masih banyak sekali, hampir sebagian besar pusat-pusat pemberi kerja belum melaporkan lowongan pekerjaannya ke Kementerian," ujarnya.
Untuk mendorong kepatuhan, Kemnaker akan menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. "Sanksinya ada, memang sanksinya bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongannya, kita beri sanksi administratif," kata Surya.
Ia merinci, salah satu bentuk sanksinya adalah penundaan atau tidak diprosesnya layanan ketenagakerjaan yang diajukan perusahaan.
"Apabila perusahaan tersebut mau mengurus peraturan perusahaannya, ya tolong dipenuhi dulu compliance atas Perpres ini. Ini pelan-pelan tahun depan akan kita mulai berlakukan," tegas Surya.
Di sisi lain, perusahaan yang taat melaporkan lowongannya akan diberi penghargaan. "Bagi perusahaan yang memang taat, yang comply sama regulasi ini, Insya Allah di bulan November akan kita laksanakan Naker Award. Penghargaannya langsung oleh Bapak Menteri," tuturnya.
Adapun saat ini terdapat 3,5 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya, sementara tingkat pengangguran mencapai 7,2 juta. Dengan demikian, total ada sekitar 10,7 juta penduduk Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































