Menuju konten utama

Kementan Ungkap Kecurangan Beras, Konsumen Rugi Rp99 T per Tahun

Mentan menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah.

Kementan Ungkap Kecurangan Beras, Konsumen Rugi Rp99 T per Tahun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan pers terkait hasil kunjungan kenegaraan ke Yordania di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan hasil investigasi atas dugaan praktik kecurangan perdagangan beras mulai dari mutu hingga harga di pasaran. Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.

Pasalnya, ditemukan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, jauh dari harga eceran tertinggi (HET), tak teregistrasi PSAT, hingga memiliki standar mutu lebih rendah dari yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.

"Jadi potensi kerugian kita Rp99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan," ujar Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Amran mengungkapkan, investigasi bermula dari terdeteksinya kejanggalan dalam distribusi beras nasional. Padahal, beberapa waktu belakangan produksi padi secara nasional tengah berada pada level tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan cadangan mencapai 4,15 juta ton.

Kementan kemudian menggandeng Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi.

Dalam pemeriksaan terhadap 136 sampel beras premium, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, sementara hanya 14,4 persen yang sesuai. Selain itu, 59,78 persen tidak sesuai dengan HET dan hanya 40,22 persen yang sesuai, serta 21,66 persen tidak memenuhi ketentuan berat kemasan, sedangkan sisanya, yakni 78,34 persen, telah sesuai.

Untuk kategori beras medium, dari 76 merek yang diteliti, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, dan hanya 11,76 persen yang sesuai. Adapun 95,12 persen tidak mematuhi HET, dengan hanya 4,88 persen yang sesuai. Sementara itu, 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan, dan sisanya 90,63 persen sudah memenuhi ketentuan.

Amran menyebut, demi menjamin keakuratan hasil pengecekan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. "Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif," bebernya.

Adapun pengambilan sampel dilakukan pada rentang waktu 6 hingga 23 Juni 2025, dengan total 268 sampel beras dikumpulkan dari berbagai lokasi di 10 provinsi. Lokasi tersebut meliputi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), sejumlah pasar dan toko beras di wilayah Jabodetabek, serta di Sulawesi Selatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Amran menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki praktik distribusi dan penjualan. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah tenggat itu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar," tegasnya.

Baca juga artikel terkait BERAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Hendra Friana