Menuju konten utama

Kemenkeu Serahkan Rencana Kenaikan PPN 12% ke Prabowo Subianto

Kemenkeu menyerahkan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen di 2025 kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

Kemenkeu Serahkan Rencana Kenaikan PPN 12% ke Prabowo Subianto
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II, Thomas Djiwandono dalam acara Makan Siang Bersama dan Ramah Tamah Wakil Menteri Keuangan II, di Kantornya, Rabu (11/9/2024). tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyerahkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Kenaikan PPN sendiri tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan sudah berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

Thomas mengatakan, kenaikan PPN 12 persen sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi Prabowo Subianto untuk menentukan arah kebijakannya ke depan. Kenaikan PPN pada tahun depan sendiri diklaimnya sudah diketahui secara langsung Menteri Pertahanan itu.

"Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya, yang penting Pak Prabowo sudah terinformasi mengenai hal tersebut dan pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinetnya," ujar Thomas dalam acara APBN 2025: Stabilitas, Inklusivitas, Keberlanjutan, di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, mengatakan pada prinsipnya pemerintah tetap menjalankan UU HPP. Namun, dalam menjalankan UU tersebut, tetap harus mempertimbangkan banyak hal.

"Dalam jalankan kita tetap pertimbangkan beberapa hal mulai daya beli masyarakat dan momentumnya harus tepat. Ini [jadi] diskresi bagi presiden terpilih," ujarnya dalam sesi diskusi II.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kepastian tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus dibahas dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kita terus berkomunikasi dan konsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR Komisi VII, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Lebih lanjut, Sri mengatakan kenaikan pajak tersebut masih dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Sehingga kepastian PPN tersebut nantinya akan tertuang dalam APBN

Sri menyampaikan bahwa rincian kebijakan PPN sebesar 12 persen akan disampaikan kepada Prabowo saat resmi dilantik sebagai presiden baru.

“Ada beberapa di dalam APBN yang nanti tentu dari presiden terpilih pada saat beliau sudah dilantik akan menyampaikan, termasuk di dalamnya dari sisi penerimaan maupun belanja,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang