Menuju konten utama

LPS Minta Pemerintah Pertimbangkan Rencana Kenaikan PPN 12%

Lembaga Penjamin Simpanan meminta pemerintah untuk meninjau kembali terkait rencana kenaikan PPN sebesar 12%

LPS Minta Pemerintah Pertimbangkan Rencana Kenaikan PPN 12%
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, saat buka bersama dengan wartawan di Jakarta. (Tirto.id/Dwi Aditya Putra)

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kenaikan PPN sebelumnya tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan sudah berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.

"Tidak butuh juga kenaikan PPN sebesar itu," ujar Purbaya, dalam acara buka puasa bersama media, di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Purbaya menilai, ketimbang pemerintah menaikan tarif PPN lebih baik memperluas basis pajaknya. Karena menurutnya, perluasan basis pajak PPN akan lebih berdampak terhadap penerimaan negara.

"Lebih bagus diperbaiki sistem yang ada. Sehingga dari yang ada misal 10 persen kan, tapi [diperluas] masuk semua. Itu lebih baik dampaknya ke keuangan negara," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, selama ini saldo anggaran lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun nilainya cukup besar. Misalnya, pada 2022 SAL mencapai Rp478,9 triliun.

Dengan mempertimbangkan kondisi SAL tersebut, maka kenaikan PPN seharusnya tidak mendesak untuk dilakukan. Meskipun, dia sendiri tidak menampik bahwa kenaikan PPN bisa juga mempengaruhi pendapatan negara.

"Memang pendapatan pajak perlu ditingkatkan, tapi bukan dengan berburu di kebun binatang," jelas Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.

“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca juga artikel terkait TARIF PPN NAIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin