Menuju konten utama

Soal PPN Naik Jadi 12%, DPR: Jangan Cuma Memikirkan Pendapatan

Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian kembali secara matang atas rencana kebijakan tersebut.

Soal PPN Naik Jadi 12%, DPR: Jangan Cuma Memikirkan Pendapatan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah memegang palu pimpinan usai rapat penetapan Ketua Banggar di ruang Banggar, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada Januari 2025 menjadi 12 persen. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati dan membuat kajian kembali secara matang atas rencana kebijakan tersebut.

“Saya meminta pemerintah untuk membuat kajian atas rencana kenaikan PPN ini lebih komprehensif, mempertimbangkan semua aspek, bukan semata-mata keinginan untuk menaikkan pendapatan negara,” ucap Said dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/3/2024).

Said mengatakan, rencana kebijakan kenaikan PPN itu memang akan memberi dampak kenaikan pendapatan negara sekitar Rp350 hingga 375 triliun, namun akan memberi dampak pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen.

Tidak hanya itu, konsumsi masyarakat juga diperkirakan akan turun 3,2 persen, upah minimal akan anjlok, dan pemerintah akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, dia juga menyoroti tingkat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih jika dibandingkan dengan periode sebelum 2019, atau sebelum pandemi COVID-19.

Konsumsi rumah tangga, menurut Said, pada 2023 memang tumbuh 4,82 persen, tapi pertumbuhan ini masih lebih rendah dibanding dengan rata-rata periode 2011-2019 yang berada di level 5,1 persen.

Kemudian, angka Indeks Pejualan Riil (IPR) antara periode sebelum COVID-19 dengan periode pemulihan sejak dua tahun lalu. Pada 2019 IPR sempat menyentuh 250, dengan angka terendah 220, sementara pasca COVID-19, setidaknya di 2023, IPR rata-rata di bawah 210.

“Prinsipnya, saya meminta pemerintah untuk membuat kajian atas rencana kenaikan PPN ini lebih komprehensif, mempertimbangkan semua aspek, bukan semata mata keinginan untuk menaikkan pendapatan negara, tetapi menimbang bagaimana kondisi perekonomian kita di tahun 2025, terutama daya beli masyarakat, tingkat inflasi di consumer good, perumahan, transportasi, pendidikan dan kesehatan,” ucap dia.

"Pemerintah harus banyak akal untuk menaikkan pendapatan negara tanpa harus membebani rakyat,” imbuh Said.

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu menilai bahwa mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh. Mulai dari pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak, termasuk sektor digital yang tumbuh pesat namun selama ini lepas dari jangkau pajak.

“Kenapa hal-hal seperti ini tidak lebih diutamakan, ketimbang menaikkan PPN,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait TARIF PPN NAIK 12 PADA 2025 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang