Menuju konten utama

Kemenkeu Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kemenkeu berencana menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) atas produk hasil tembakau di 2024. Apa alasannya?

Kemenkeu Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025
Pekerja perempuan menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan alternatif kebijakan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) atas produk hasil tembakau di 2025. Penyesuaian HJE ini berfungsi untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau di tengah tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan.

“HJE-nya juga sedang kita kaji. Harga jual eceran harusnya mendekati dengan fakta. Dengan faktanya berapa? ini yang sedang kita kaji ini gap nya berapa. Kalau itu sudah terlalu jauh kita dekatkan,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kementerian Keuangan, M Alfath Farobi, dalam Media Gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).

Untuk diketahui saja, HJE adalah harga yang dibayarkan konsumen akhir kepada pedagang eceran untuk hasil tembakau, termasuk cukai yang tertera pada pita cukai. Artinya rokok atau tembakau secara ketentuan yang dijual di masyarakat harus sesuai dengan HJE-nya atau tidak boleh di bawah pasaran.

Karena faktanya, sejauh ini banyak didapati harga yang diterima konsumen akhir kadang lebih tinggi dari HJE, namun kadang juga di bawah HJE. “Jadi kita hitung adalah ini sesuai harga jual eceran, itu yang kita jaga,” kata dia.

Sementara saat disinggung apakah penyesuaian HJE ini dapat mempengaruhi penerimaan negara, Alfath belum berani bicara banyak. Sebab, dampaknya sendiri sejauh ini juga masih sedang dikaji di lingkungan internal Kemenkeu.

“Apakah ini berpengaruh terhadap penerimaan? Ini sedang kita hitung. Tetapi ketentuannya yang dijual di masyarakat tentu harus sesuai dengan harga jual eceran,” pungkas dia.

Pada tahun depan, memang tidak ada kenaikan CHT. Hal ini seiring dengan tidak adanya pembahasan kebijakan CHT dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kebijakan kenaikan cukai rokok itu sudah keluar multiyear untuk dua tahun, untuk 2023-2024. 2025 sampai saat ini belum dikeluarkan. Makanya ini yang nanti biarlah pemerintah berikutnya sekarang sudah di akhir ini tidak elok,” ujar dia.

Dalam hal CHT, pemerintah mempertimbangkan empat hal. Pertama, tentunya industrinya sendiri, serta petani. Kedua, faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi. Ketiga, penerimaan. Dan keempat peredaran barang kena cukai ilegal.

“Jadi untuk empat hal ini tentunya kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana kita pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang