Menuju konten utama

Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Gunakan Gas N2O di Luar Medis

Pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik N2O agar tidak disalahgunakan.

Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Gunakan Gas N2O di Luar Medis
produk whip pink/ instagram @whippink.co
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik gas nitrous oxide (N2O) di luar fungsinya. Imbauan ini disampaikan sehubungan dengan temuan tabung pink (whip pink) sebagai barang bukti kasus kematian Lula Lahfah (26).

"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan," kata Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), dikutip dari Antara.

Iqbal mengatakan, gas medik itu hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi tertentu.

Ia menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang beragam dan dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa khusus di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.

"Kami memiliki aturan bagaimana gas nitrous oxide ini berfungsi sebagai gas medis," ucapnya.

Menurutnya, N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.

"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," sebutnya.

Kemudian, pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medik ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi.

Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian.

Polri Koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM Atur penggunaan N2O

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik N2O agar tidak disalahgunakan.

"Sehingga penerapan Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dapat kita lakukan secara tepat. Bahkan untuk memajukan ke dalam lampiran Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika sedang dalam perumusan," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dalam kesempatan yang sama.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik tersebut untuk tujuan euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan.

"Bahwa nitrogen oksida atau N2O merupakan propelan dan gas untuk kemasan," ucapnya.

Zulkarnain juga meluruskan bahwa anggapan N2O aman untuk digunakan karena dipakai di dunia medis merupakan pemahaman keliru.

"Penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, kemudian neuropati, kemudian frostbite, kemudian defisiensi vitamin B12 dan lain-lain," ucapnya.

Sebagai informasi, kepolisian menemukan tabung warna merah muda (whip pink) dan bercak darah di apartemen pemengaruh (influencer) Lula Lahfah yang berada di kawasan Jakarta Selatan usai dinyatakan meninggal.

Satu buah tabung whip pink yang diamankan sebagai barang bukti itu berukuran 2.050 gram (gr). Adapun kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA) pada tabung itu.

Kemudian, polisi juga mengamankan satu buah kotak warna "pink" berisi 44 tablet obat-obatan untuk dilaksanakan pemeriksaan DNA sentuhan.

Baca juga artikel terkait ZAT BERBAHAYA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto