Menuju konten utama

Kemenhub Buka Opsi Kaji Tarif Batas Atas Pesawat usai Avtur Naik

Namun, sementara ini, pemerintah bersama pelaku industri penerbangan memilih menyesuaikan besaran fuel surcharge sebagai respons atas kenaikan harga minyak.

Kemenhub Buka Opsi Kaji Tarif Batas Atas Pesawat usai Avtur Naik
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di tengah lonjakan biaya operasional maskapai yang dipicu kenaikan harga avtur. Namun, untuk sementara, pemerintah bersama pelaku industri penerbangan memilih menyesuaikan besaran fuel surcharge sebagai respons atas kenaikan harga minyak mentah dunia.

"Itu nanti akan kita evaluasi dan sementara saat ini disepakati oleh para airlines bahwa yang diberlakukan adalah fuel surcharge yang di-adjust," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Menurut Dudy, skema penyesuaian fuel surcharge telah memiliki formula yang memperhitungkan pergerakan harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, untuk saat ini, belum ada urgensi untuk menyesuaikan TBA tiket pesawat.

"Fuel surcharge kan sudah ada tabelnya. Jadi sesuai dengan kenaikan apa, avtur atau kurs, itu disesuaikan menyelaraskan fuel surcharge-nya," lanjut dia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri penerbangan akibat gejolak harga minyak dunia. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memicu kekhawatiran pasar terhadap potensi gangguan pasokan minyak global, terutama jika ketegangan berdampak pada lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.

Pemerintah baru saja menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Melalui beleid ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok layanan.

"Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).

Penerapan fuel surcharge tersebut sudah dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Diketahui, persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional. Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” tambahnya.

Meski begitu, penyesuaian fuel surcharge juga tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

"Maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur," tegas Lukman.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tutup Lukman.

Baca juga artikel terkait TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher