Menuju konten utama

Kemendag Sebut Alfamart-Indomaret Tak Ganggu Kopdes Merah Putih

Kemendag menilai, untuk memastikan agar persaingan yang sehat, Kopdes Merah Putih akan difokuskan untuk menampung produk yang ada di masing-masing desa.

Kemendag Sebut Alfamart-Indomaret Tak Ganggu Kopdes Merah Putih
Warga membeli produk makanan di salah satu minimarket, Kota Ternate Maluku Utara, Jumat (16/12/2022). Menteri Perindustrian mengatakan industri makanan dan minuman mampu tumbuh 3,57 persen (year on year) dan mencatatkan diri sebagai sub sektor dengan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas pada kuartal III tahun 2022 yaitu sebesar 38,69 persen.ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan menilai keberadaan jaringan ritel moderen seperti Alfamart hingga Indomart tak akan menganggu bisnis Koperasi Desa Merah Putih.

Pasalnya, dari puluhan ribu ritel modern yang ada di Indonesia, jaringan terbanyak berada di daerah perkotaan. Sementara di pedesaan, jumlahnya relatif terbatas karena turut mempertimbangkan demografi dan daya beli penduduk.

“Itu pasti mereka menghitung demografinya. Demografinya dihitung, kemudian pendapatan penduduknya juga dihitung. Jadi, sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa,” katanya usai meninjau produk UMKM lokal yang dijual di jaringan bisnis KAI Service, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).

Dengan ini, Iqbal menilai keberadaan ritel modern tidak akan mengganggu kelangsungan usaha Kopdes Merah Putih. Alih-alih saling membunuh, ia justru mendorong terjadinya kemitraan antara Kopdes Merah Putih dengan ritel-ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

“Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan retail modern,” tuturnya.

Meski begitu, Kemendag masih akan melihat bagaimana dinamika dari perkembangan bisnis ritel modern dan Kopdes Modern ke depan untuk melihat usulan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto serta Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono yang berkehendak menyetop ekspansi ritel modern untuk mendorong bisnis Kopdes Merah Putih.

Namun yang pasti, saat ini masih ada Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan yang menjadi dasar terkait bisnis ritel modern.

“Terkait dengan kemitraan juga kita atur di peraturan yang terkait dengan bidang perdagangan. Terkait dengan koperasi desa, koperasi itu kan berada di desa-desa, sementara retail modern yang kayak Alfamart gitu, sampai saat ini tuh statusnya itu masih berada di suasana urban gitu,” tambah Iqbal.

Meski begitu, Iqbal mengakui, pertanyaan yang tersisa dari persaingan ritel modern dan Kopdes Merah Putih nantinya adalah terkait zonasi toko. Namun, ini pada dasarnya bisa diselesaikan dengan peraturan yang dirilis oleh pemerintah-pemerintah daerah.

“Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu. Jadi tergantung dengan pemerintah daerah,” ujar dia.

Sementara itu, untuk memastikan agar persaingan keduanya tetap sehat, Kopdes Merah Putih nantinya akan difokuskan untuk menampung produk yang ada di masing-masing desa. Sedangkan untuk ekspansi, ke depan Kopdes Merah Putih bisa memasarkan produk yang diproduksi oleh UMKM.

“Yang tidak hanya berasal dari desanya, tapi juga dari desa lainnya. Nah ini kan kalau sementara di retail modern itu kan mungkin 80-90 persen itu yang mereka jual kan produk-produk yang dihasilkan oleh pabrikannya,” pungkas Iqbal.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN PERDAGANGAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana