tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk periodik 2025, yang dilaporkan pada 30 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, total kekayaan pria yang akrab disapa Letkol Teddy, ini tercatat mencapai Rp20,1 miliar, yang didominasi oleh kepemilikan aset tanah dan bangunan di berbagai wilayah.
Berdasarkan LHKPN, Kekayaan Letkol Teddy naik signifikan yakni Rp4,7 miliar dari Rp15,3 miliar atau Rp15.380.000.000 menjadi Rp20,1 miliar atau Rp4.736.632.669 pada periodik 2025. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 14 April 1989, itu mengantongi aset bersih tanpa beban utang.
Teddy tercatat memiliki lima aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp9.045.000.000 atau Rp9 miliar, yang tersebar di Bekasi, Sragen, dan Minahasa.
Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar kekayaan Teddy, yakni senilai Rp9 miliar atau hampir separuh dari total hartanya. Dari lima lokasi yang dimiliki, properti di Kota Bekasi menjadi yang termahal dengan nilai Rp3.725.000.000 atau Rp3,7 miliar, sementara aset di Sragen tercatat sebagai yang termurah senilai Rp650 juta.
Di sektor transportasi, Sekretaris Kabinet ini memiliki tiga unit mobil hasil sendiri dengan total nilai Rp1,2 miliar. Koleksinya meliputi Toyota Jeep L.C HDTP 2014 seharga Rp765.000.000 atau Rp765 juta, Toyota Fortuner 2015 senilai Rp310 juta, dan Honda CR-V 2010 dengan taksiran Rp135 juta.
Selain aset fisik, Teddy mengantongi harta bergerak lainnya sebesar Rp7.712.100.000 atau Rp7,7 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2.149.532.669 atau Rp2,1 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat tidak memiliki investasi dalam bentuk surat berharga.
Presiden Prabowo Subianto melantik Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet berbarengan dengan pelantikan sejumlah wakil menteri di Istana Negara, Senin (21/10/2024).
Pelantikan Letkol Teddy dilakukan lewat Keputusan Presiden nomor 143P/2024 tentang pengangkatan Sekretaris Kabinet.
"Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab terhitung sejak saat pelantikan. Kedua dan seterusnya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2024," dibacakan oleh Nanik Purwanti selaku Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































