Menuju konten utama

Kejagung Klaim Lebih Dulu Tetapkan Tersangka sebelum OTT KPK

Anang mengatakan, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 tersangka di kasus pemerasan WNA di Banten, tetapi satu jaksa sudah terjaring OTT KPK.

Kejagung Klaim Lebih Dulu Tetapkan Tersangka sebelum OTT KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan soal eksekusi terpidana kasus suap hakim PN Surabaya, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (1/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan dalam perkara ITE yang melibatkan tiga jaksa, sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (17/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejagung sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025) atau sebelum KPK melakukan OTT.

“Kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka,” kata Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025).

Saat penyidik mencari salah satu jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Anang, ternyata yang bersangkutan berada di KPK karena diamankan dalam OTT. Menurut Anang, situasi itu menunjukkan bahwa KPK dan Kejagung menangani informasi yang sama secara paralel.

“Yang jelas pada saat OTT kita sudah melakukan sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kita beritahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kita,” ucap Anang.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak mendahului Kejagung karena penyidikan internal sudah dimulai sehari sebelumnya. “Kita menangani berbarengan, kebetulan perkembangan saat kita mencari satu orang ini kemana ternyata ada di KPK,” ucapnya.

"Karena kita penyidikan duluan, kan sama aja, apa bedanya ditangani sini sama sana?” tambah dia.

Ketiga tersangka yang merupakan jaksa aktif antara lain Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten bernisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS.

OTT KPK sebelumnya mengamankan satu jaksa berinisial RZ dan dua pihak swasta berinisial DF dan MS. Namun, Kejagung menambahkan dua jaksa lain setelah penyidikan berjalan.

Dalam proses koordinasi, KPK menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp941 juta kepada Kejagung. Uang tersebut diduga terkait transaksi pemerasan terhadap pihak-pihak dalam perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea dan WNI.

Anang menegaskan bahwa penanganan perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung bukan karena tarik-menarik kewenangan, melainkan karena sprindik Kejagung terbit lebih dulu sehingga secara hukum korps Adhyaksa menjadi lembaga yang berwenang menyidik.

“Ini sinergi. Kita berterima kasih ke KPK. Ini bentuk kolaborasi membersihkan oknum-oknum bermasalah,” katanya.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ketiga jaksa telah dicopot dan diberhentikan sementara dari jabatannya sejak Jum’at (19/12/2025).

Kelima pelaku disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher