tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, yang menyebut rehabilitasi itu diberikan karena Prabowo tidak ingin ada orang yang tidak bersalah dihukum.
"Alasannya kami tidak tahu. Kami tidak paham untuk alasannya itu ya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Asep menegaskan KPK tidak melanggar hukum dalam menangani perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara ini. Kata Asep, semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur.
Terlebih, kata Asep, Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, sempat mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka. Permohonan praperadilan tersebut, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya akan jelaskan bahwa secara formil sesuai dengan aturan apa namanya pembuatan surat-surat dan lain-lainnya penetapan tersangka dan lain-lainnya ini sudah diuji di sidang praperadilan," tuturnya.
Ira dkk juga telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara ini. Kata Asep, hal itu menunjukkan bahwa KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan telah teruji di persidangan.
Kini Ira dan dua kawannya telah bebas dari rutan KPK Jumat (28/11/2025). Pembebasan ini, dilakukan usai KPK menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi yang diserahkan oleh pihak Kementerian Hukum.
Sementara, Asep juga menanggapi soal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membantah telah melaporkan kasus ASDP ini ke KPK.
Sebelumnya, Asep sempat menyebut kasus korupsi terkait akuisisi ini diketahui berdasarkan dengan adanya laporan dari BPKP. Namun, hal itu dibantah oleh BPKP yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melakukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP kepada KPK.
Asep menjelaskan korupsi di ASDP ini, memang bukan dilaporkan oleh BPKB. Melainkan oleh masyarakat yang menjadikan hasil audit BPKP di ASDP sebagai bukti.
"Yang saya sampaikan itu yang hasil audit itu, ya, salinan dan lain-lainnya dilaporkan, makanya kami dapat dari pelapor itu," katanya.
"Dilaporkan ke sini bahwa ini, 'pak, berdasarkan hasil audit bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di ASDP terkait dengan akuisisi PT JN (Jembatan Nusantara)" pungkasnya.
Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































