Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, sudah menunggu di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyambut pembebasan Ira.
"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 5 pagi tadi di Rutan KPK," kata Kuasa Hukum Ira, Firmansyah, kepada wartawan di depan rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Dia juga meyakini bahwa Ira akan dibebaskan hari ini, tanpa adanya pemunduran waktu. Menurutnya, pada hari Jumat ini, telah melewati waktu tunggu upaya banding atas putusan pada pengadilan tingkat pertama.
"InsyaAllah tidak ada pemunduran, karena ini kan sudah melampaui dari tujuh hari. Tujuh hari sejak tanggal 20 sebagaimana hitungan batas penyampaian banding kemarin kan," ujarnya.
Firmansyah mengatakan Ira akan memberikan jumpa pers untuk menyampaikan pernyataan singkat usai dibebaskan sebelum kembali ke rumah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
"Surat sudah diterima," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).
Budi mengatakan dengan diterimanya salinan Keppres yang diantar oleh pihak Kementerian Hukum tersebut, KPK akan segera memproses rehabilitasi Ira yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini.
"Kami segera proses," ujarnya.
Diketahui, Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, mendapatkan rehabilitasi.
Ketiganya, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































