Menuju konten utama

KPK Telah Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk

KPK akan segera memproses rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.

KPK Telah Terima Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat rehabilitasi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022 Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025).ANTARA FOTO/Ika Maryani/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) atas rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.

"Surat sudah diterima," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/11/2025).

Budi mengatakan dengan diterimanya salinan Keppres yang diantar oleh pihak Kementerian Hukum tersebut, KPK akan segera memproses rehabilitasi Ira yang telah diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini.

"Kami segera proses," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan, setelah diterimanya salinan surat ini, maka akan ditempuh proses administrasi baik diranah pimpinan maupun pihak rutan KPK.

Sementara, pihak keluarga Ira meyakini bahwa Ira bisa segera dikeluarkan dari rutan. Mereka berharap tidak ada penundaan atas pembebasan Ira.

Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, mendapatkan rehabilitasi.

Ketiganya, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto