Menuju konten utama

Respons KPK soal Narasi Ira Puspadewi dkk Dizalimi di Kasus ASDP

Asep menegaskan Ira Puspadewi dkk telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi ini.

Respons KPK soal Narasi Ira Puspadewi dkk Dizalimi di Kasus ASDP
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal ramainya narasi yang menyebut mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dizalimi dengan kasus yang menjeratnya. Ira merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Asep menyebutkan narasi-narasi tersebut merupakan hak dari pihak Ira. Asep hanya menegaskan Ira telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

"Pihak terpidana (Ira) menarasikan dizalimi dan lain-lain di medsos dan lini sama lainnya, itu hak mereka," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Dia menyebutkan baik KPK dan Ira bersama dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, telah mengikuti prosedur hukum dan sudah ada keputusan Majelis Hakim atas perkara ini.

"Ini, kan, masalah hukum, KPK dan pihak terpidana sudah mengikuti alur penanganan perkaranya dan sudah ada keputusan majelis," ucap Asep.

Asep menegaskan penanganan kasus ASDP ini telah teruji baik dalam sidang praperadilan maupun sidang pokok perkara. Terlebih, Ira dkk juga telah dinyatakan bersalah.

Ira Puspadewi dkk mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hadiah tersebut diberikan Prabowo di tengah masa tunggu waktu upaya banding atas putusan pertama.

Berdasarkan Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan, atau yang jatuh pada Kamis (27/11/2025) untuk perkara ASDP ini.

Hingga saat ini, pihak KPK masih menunggu salinan Keppres terkait rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum, untuk melakukan tindak lanjut terhadap rehabilitasi untuk Ira dkk yang saat ini masih berada di rutan KPK.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama