Menuju konten utama

KPK Pastikan Tidak Salah Tetapkan Pasal di Kasus Korupsi ASDP

Menurut Asep, semua pasal dan penentuan tersangka di kasus korupsi ASDP sudah sesuai undang-undang dan diuji di sidang praperadilan.

KPK Pastikan Tidak Salah Tetapkan Pasal di Kasus Korupsi ASDP
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak salah menerapkan Undang-Undang dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. KPK juga menegaskan tidak salah dalam menentukan subjek hukum.

"Dalam penanganan perkara ASDP ini, tidak terjadi salah penerapan Undang-Undang, misalkan masalah perdata kemudian di proses dengan menggunakan undang-undang pidana, tidak juga salah dalam menentukan orang atau subjek hukum atau error in persona," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Terlebih, kata Asep, penetapan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya sebagai tersangka telah diuji dalam praperadilan. Kata Asep, KPK telah dinyatakan tidak melanggar hukum.

"Semua itu sudah diuji di sidang praperadilan dan KPK dinyatakan benar tidak melanggar undang-undang, begitu pun materiil-nya," ujarnya.

Diketahui, Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, telah diputus bersalah atas perkara akuisisi ini, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, (20/11/2025).

Namun, dalam masa waktu tunggu pengajuan upaya hukum banding baik dari pihak terdakwa maupun KPK, Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi untuk ketiga orang tersebut.

Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan, atau yang jatuh pada Kamis (27/11/2025) untuk perkara ASDP ini.

Hingga saat ini, pihak KPK masih menunggu salinan Keppres terkait rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum, untuk melakukan tindak lanjut terhadap rehabilitasi untuk Ira dkk yang saat ini masih berada di rutan KPK.

Dalam sidang dakwaan dan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menetapkan Ira dkk telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Ira dan dua orang lainnya bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto