tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi dan dua orang lainnya.
Salah satu yang dipelajari KPK adalah mempertimbangkan untuk melakukan eksukusi terlebih dulu terhadap Ira Puspadewi dkk sebelum dibebaskan.
"Nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Ditegaskan Budi, pihaknya akan mempelajari salinan Keppres tersebut, untuk melakukan tindak lanjut terhadap Ira dkk termasuk pertimbangan untuk menjalani eksekusi putusan terlebih dahulu.
"Ya termasuk itu ya, nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi ini seperti apa," ujarnya.
Pasalnya, Ira dan dua orang lainnya yaitu Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi, telah diputus bersalah melakukan korupsi dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ira dkk telah merugikan negara hingga Rp1, 25 triliun. Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Oleh karena itu, Budi menegaskan, pihaknya akan melakukan diskusi untuk mempertimbangkan tindak lanjut untuk Ira termasuk apakah Ira dkk harus dieksekusi terlebih dahulu atau tidak.
"Nanti kami akan update kembali, jadi kami masih tunggu juga ini karena memang butuh proses di internal ya. Jadi nanti teman-teman mohon tetap bersabar untuk menunggu tindak lanjut dari Surat Keputusan Rehabilitasi ini," pungkasnya.
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, seperti pelaksanaan hukuman pidana penjara sebagai mana putusan hakim.
Diketahui, Ira diputus bersalah bersama dua orang lainnya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Usai putusan, kedua pihak, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan, atau yang jatuh pada Kamis (27/11/2025) untuk perkara ASDP ini.
Namun, pada Selasa (25/11/2025) Prabowo menyatakan memberikan rehabilitasi untuk Ira dan dua orang lainnya. Informasi tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Dilihat dari Pasal 1 Angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara, KPK menegaskan telah melakukan penanganan perkara ASDP yang menjerat Ira dkk ini dengan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Hal tersebut, dilihat dari ditolaknya praperadilan Ira dkk saat masih berstatus tersangka dan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memutus Ira bersalah dalam perkara ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































