tirto.id - Jaksa mendakwa kerugian Rp285 triliun. Hakim membuktikan Rp9,4 triliun. Selisih Rp275 triliun itu bukan sekadar angka, ia adalah cermin retaknya kepastian hukum di jantung tata kelola energi nasional.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 26–27 Februari 2026 terhadap sembilan terdakwa perkara tata kelola minyak mentah PT Pertamina membuka perdebatan yang melampaui sekadar perkara pidana. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana sistem hukum kita memperlakukan keputusan profesional yang lahir dalam situasi bisnis penuh tekanan dan ketidakpastian?
Industri energi tidak pernah bergerak dalam ruang yang tenang dan statis. Ia berada dalam pusaran geopolitik, fluktuasi harga minyak global, kontrak jangka panjang lintas negara, serta tuntutan menjaga pasokan domestik yang tidak boleh terputus. Dalam realitas seperti itu, keputusan strategis sering diambil dengan informasi terbatas dan waktu yang sempit.
Namun ketika keputusan tersebut dievaluasi bertahun-tahun kemudian dalam ruang sidang yang sunyi dari dinamika pasar, risiko bisnis sering kali dibaca sebagai kesalahan hukum yang disengaja.
Yang menarik dari putusan ini bukan hanya beratnya vonis, melainkan keberadaan dissenting opinion Hakim Anggota Mulyono Dwi Putranto. Hakim ini secara terbuka meragukan unsur kerugian negara yang menurutnya tidak meyakinkan, tidak nyata, dan tidak pasti.
Ia mengingatkan asas dasar hukum pidana yang sederhana namun kerap terlupakan: tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya hubungan batin antara perbuatan dan niat jahat yang melatarbelakanginya.
Pernyataan itu adalah peringatan serius bagi praktik penegakan hukum di sektor ekonomi. Kerugian negara tidak selalu identik dengan perbuatan melawan hukum.
Dalam bisnis yang kompleks, kerugian bisa saja lahir dari keputusan yang diambil secara profesional tetapi gagal menghadapi dinamika pasar yang berubah cepat. Ketika ruang antara kegagalan dan kejahatan menjadi kabur, sistem hukum berisiko kehilangan proporsinya.
Kontras dalam putusan perkara ini semakin nyata ketika membandingkan para terdakwa. Kerry Riza diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dan USD 11 juta karena dinilai menikmati manfaat langsung dari kerja sama yang dimanipulasi.
Namun terhadap sejumlah mantan direksi BUMN, majelis hakim tidak menjatuhkan uang pengganti karena tidak terbukti adanya keuntungan pribadi. Perbedaan ini memperlihatkan lapisan persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar dikotomi antara korupsi dan kerugian bisnis.
Belajar dari Kasus Karen Agustiawan

Pengalaman serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Jusuf Kalla, yang pernah memimpin langsung kebijakan energi nasional sebagai Wakil Presiden, hadir sebagai saksi meringankan dan menyatakan kebingungannya melihat seorang direksi yang menjalankan keputusan korporasi justru diproses secara pidana.
Mahkamah Agung kemudian membebaskan Karen melalui Putusan No. 121 K/Pid.Sus/2020 dengan pertimbangan bahwa keputusan investasi tersebut berada dalam koridor Business Judgment Rule (BJR). Preseden ini menunjukkan bahwa hukum memiliki instrumen untuk membedakan keputusan bisnis dan kejahatan, meskipun penerapannya masih belum konsisten.
Ketika garis pembatas antara risiko bisnis dan tindak pidana menjadi kabur, muncul kegelisahan yang perlahan menggerogoti tata kelola BUMN. Direksi dan eksekutif kini dihadapkan pada dilema nyata: mengambil keputusan strategis yang berisiko demi kepentingan nasional, atau memilih langkah administratif paling aman demi menghindari ancaman pidana di masa depan.
Budaya “aman dulu” pun tumbuh. Keputusan yang seharusnya diambil untuk kepentingan strategis nasional menjadi tertunda atau bahkan tidak pernah terwujud.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam ruang rapat direksi. Ketidakpastian hukum semacam ini berpotensi menggerus keberanian pengambilan keputusan di sektor energi dan menghambat investasi strategis.
Talenta terbaik yang seharusnya memimpin BUMN memilih jalur lain yang lebih aman secara hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut melemahkan kapasitas negara dalam mengelola sektor-sektor strategisnya sendiri.
Solusi: Dewan Business Judgment Rule

Dalam konteks itulah gagasan pembentukan Dewan Business Judgment Rule menjadi mendesak. Lembaga ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan menyediakan mekanisme penilaian profesional sebelum perkara korporasi ditarik ke ranah pidana.
Dewan tersebut dapat beranggotakan akademisi hukum korporasi, praktisi bisnis senior, dan auditor forensik independen yang mampu menilai secara objektif: apakah suatu kerugian muncul dari dinamika bisnis yang kompleks, atau dari tindakan melawan hukum yang disengaja?
Model seperti ini bukan tanpa preseden. Amerika Serikat memiliki Delaware Chancery Court yang menangani sengketa korporasi dengan pendekatan yang memahami kompleksitas bisnis. Singapura memiliki mekanisme independent review board terhadap keputusan direksi.
Prinsipnya seragam: selama keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa keuntungan pribadi, risiko bisnis tidak seharusnya langsung dipidana. Melalui mekanisme ini, aparat penegak hukum tidak kehilangan kewenangan, justru mereka mendapatkan basis analisis profesional sebelum dakwaan diajukan.
Dissenting opinion Hakim Mulyono dalam perkara Pertamina adalah sinyal yang tidak boleh diabaikan: bahkan di dalam ruang sidang sendiri telah muncul kesadaran mengenai kompleksitas persoalan ini. Membangun Dewan Business Judgment Rule bukan sekadar wacana kelembagaan, melainkan keharusan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan profesionalisme BUMN. T
Tanpa reformasi ini, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kriminalisasi kebijakan, stagnasi inovasi, dan melemahnya keberanian kepemimpinan korporasi negara. Karena hukum yang tidak mampu membedakan gagal dan mencuri, pada akhirnya hanya akan melahirkan negara yang memilih aman daripada maju.
*Romadhon Jasn, Inisiator Forum Peduli BUMN
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id






























