Menuju konten utama

Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Naik ke Tahap Penyidikan

Sprindik kasus dugaan korupsi dengan cara menipulasi ekspor Crude Palm Oil sudah diterbitkan, namun belum ada penetapan tersangka.

Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi dengan cara menipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) sudah naik ke tahap sidik. Kasus ini diketahui dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menuturkan penyidikan sudah dimulai sejak satu bulan lalu. Sejumlah data pun telah dikumpulkan untuk melengkapi bukti penetapan tersangka.

"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kami sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu. Nah, data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kami," ucap Syarief kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Dalam laporan yang diserahkan Purbaya, diketahui terdapat 10 perusahaan diduga melakukan manipulasi ekspor CPO tersebut. Diakui Syarief, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti tindak pidana tersebut.

"Ada, ada beberapa (saksi yang sudah kami mintai keterangan). Nanti kami sampaikan, ya," ungkap Syarief.

Saat ini, kata Syarief, surat perintah penyidikan (Sprindik) masih bersifat umum. Artinya, ditemukan tindak pidana, namun belum ada penetapan tersangka.

Dia pun memastikan kasus ini bukan pengembangan dari korupsi ekspor CPO maupun dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit di Kementerian Lingkungan Hidup. Kendati demikian, dia masih belum bisa menjelaskan lebih detil karena pengumpulan alat bukti terus dilakukan hingga kini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengantongi temuan terkait praktik kecurangan perdagangan yang dilakukan oleh 10 perusahaan eksportir besar Indonesia. Purbaya mengaku siap melaporkan indikasi manipulasi harga (under pricing) ekspor tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto jika diminta oleh Kepala Negara.

Hal ini ia sampaikan sebelum rapat terbatas sekaligus agenda makan siang yang dihadiri sejumlah menteri sektor ekonomi di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026) siang.

"Ada 10 besar. Semua seperti itu," ungkap Purbaya kepada awak media.

Modus yang ditemukan cukup sistematis, yakni dengan mematok harga ekspor dari Indonesia jauh lebih rendah dibanding harga pasar di negara tujuan, salah satunya Amerika Serikat. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak yang lebih besar di dalam negeri. Praktik culas tersebut membuat pendapatan negara menjadi bocor.

"Dari Indonesia dikirim harganya semuanya 2,6 juta. Di sana, di Amerika, impornya [menjadi] 4,2 juta. Jadi, delta-nya ada 57 persen lebih rendah. Ada yang lebih gila lagi. Ini satu perusahaan lagi, impornya 1,444 juta, di sana 4,4 juta. Jadi, perubahan harganya itu 200 persen. Itu mereka nggak tahu kalau kita bisa deteksi, kapal per kapal," ujar Purbaya sambil membuka dokumennya kepada awak media.

Baca juga artikel terkait KASUS CPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto