tirto.id - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan salah satu program pemerintah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di berbagai media. Tidak sedikit yang bertanya mengenai kapan Tapera bisa diambil dan ketentuan kepesertaan berakhir?
Merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa pekerja yang wajib mengikuti Tapera adalah CPNS, ASN, TNI, Prajurit TNI, Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji dan upah.
Kemudian, peserta Tapera adalah pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum masing-masing daerah dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.
Pekerja yang sudah menjadi peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen setiap bulannya. Adapun rincian potongan tersebut 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen tersebut.Pemotongan gaji itu akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan hunian rakyat bagi peserta yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Tapera diklaim pemerintah akan bermanfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian yang layak.
Pekerja dikategorikan sebagai MBR apabila memiliki penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan atau Rp10 juta per bulan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat.
Iuran Tapera wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, pembayaran akan dilakukan pada hari pertama setelah hari libur tersebut.
Kapan Tapera Bisa Diambil?
Ketika peserta bersedia dipotong sebagian kecil gajinya untuk simpanan Tapera, maka kapankah simpanan Tapera ini bisa diambil? Tapera bisa dimanfaatkan dengan baik bagi peserta untuk membantu pembiayaan kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan rumah.
Untuk mengklaim salah satu manfaat Tapera ini, peserta perlu memenuhi beberapa syarat meliputi:
- Telah menjadi peserta Tapera minimal selama 1 tahun;
- Termasuk kategori MBR;
- Belum memiliki rumah;
- Menggunakan uang simpanan untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Selain itu, dana simpanan Tapera dapat dicairkan apabila peserta telah mencapai akhir atau habis masa kepesertaannya. Pekerja yang menjadi peserta Tapera dapat mendapatkan dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta pada saat pendaftaran.
Mekanisme tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Regulasi itu menyebut bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?
Kepesertaan Tapera dapat berakhir dalam beberapa keadaan berikut di bawah ini:
- Telah pensiun bagi pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelancer);
- Peserta meninggal dunia, atau;
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya