tirto.id - Pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta akan dipotong gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Lantas, apakah Tapera bisa dicairkan dan bagaimana mekanismenya?
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Regulasi tersebut juga mengatur kondisi apabila peserta tidak memanfaatkan dana tersebut untuk pembiayaan perumahan, maka dana yang disimpan bisa diambil atau akan dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya. Dengan kata lain, Tapera bisa dicairkan, namun peserta harus memastikan bahwa status kepesertaan mereka telah berakhir sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Merujuk PP Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 2, disebutkan bahwa pekerja yang wajib mengikuti Tapera adalah CPNS, ASN, TNI, Prajurit TNI, Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, pekerja badan usaha milik swasta, dan pekerja yang menerima gaji dan upah.
Pekerja yang sudah menjadi peserta Tapera akan dipotong gajinya sebesar 3 persen setiap bulannya. Adapun rincian potongan tersebut 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sedangkan 2,5 persen dibebankan kepada pekerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar keseluruhan jumlah 3 persen tersebut.
Pembayaran Tapera wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur, pembayaran akan dilakukan pada hari pertama setelah hari libur tersebut.
Bagaimana Mekanisme Pencairan Tapera?
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pencairan Tapera bisa dilakukan hanya jika status kepesertaan telah berakhir. Idealnya, status kepesertaan Tapera akan berakhir ketika peserta memasuki masa pensiun. Jika statusnya adalah pekerja mandiri, Tapera selesai saat peserta sudah berusia 58 tahun.
Namun, beberapa kondisi juga dapat membuat kepesertaan berakhir dan Tapera dapat dicairkan, meliputi:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Bagaimana Cara Mencairkan Tapera?
Pencairan Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Klaim pencairan dapat dilakukan oleh pensiunan secara mandiri atau ahli waris, bila peserta telah meninggal dunia.
Cara mencairkan Tapera bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama. pensiunan bisa melakukan pengisian formulir online di laman di https://bit.ly/3qaJdQQ lantas mengikuti semua instruksi yang dijelaskan pada formulir tersebut.
Kedua, pencairan Tapera juga bisa melalui Call Center 156 atau 1500 156 milik BP Tapera. Ketiga, pensiunan atau ahli waris melapor ke WhatsApp BP Tapera di 08118 156 156 untuk mengecek status kepesertaan.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra