tirto.id - Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024 lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP tersebut, pemerintah mengatur seluruh pekerja baik ASN, TNI/Polri hingga karyawan swasta akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 3 persen, dimana pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen.
Pemotongan gaji tersebut akan dialokasikan khusus untuk simpanan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Pekerja di perusahaan swasta diwajibkan untuk mengikuti program ini dan mendapat potongan gaji untuk Tapera, namun apakah pekerja lepas atau freelancer juga termasuk kategori tersebut?
Apakah Pekerja Lepas Juga Wajib Potong Gaji untuk Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program penyimpanan bagi peserta dalam jangka waktu tertentu yang dikhususkan untuk pembiayaan hunian dan dicairkan bersama hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan selesai.
Penyimpanan uang untuk Tapera wajib disetorkan oleh pemberi kerja paling lambat setiap tanggal 10 per bulannya ke Rekening Dana Tapera.Tapera memotong gaji pekerja yang menjadi peserta hingga sebesar 3 persen.
Pekerja yang dimaksud tak hanya ASN dan TNI/Polri namun juga termasuk karyawan BUMN, BUMD, BUMDes, hingga karyawan swasta termasuk pekerja lepas atau freelancer.
Dalam PP 21/2024 Pasal 15 telah mengatur tentang pemotongan upah bagi pekerja mandiri/lepas atau freelancer. Pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Jenis-Jenis Pekerja yang Dipotong Gaji untuk Tapera
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. Syarat utamanya adalah pekerja yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum tiap daerah dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah.
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 5 Ayat 2 telah disebutkan bahwa peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri tertuang dalam Pasal 7, meliputi:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Prajurit siswa TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Pejabat negara;
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD);
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa (BUMDes);
- Pekerja/badan usaha milik swasta; dan
- Pekerja yang tidak termasuk pada poin (1) sampai dengan poin (9) yang menerima gaji dan upah (meliputi pekerja pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan).
Penulis: Yasinta Arum Rismawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra