Menuju konten utama

Isi PP Nomor 21 Tahun 2024 Soal Tapera, Berapa Potongan Gajinya?

Isi aturan terbaru soal Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Berapa potongan gaji karyawan?

Isi PP Nomor 21 Tahun 2024 Soal Tapera, Berapa Potongan Gajinya?
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Margadadi, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan regulasi baru terkait dengan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan perusahaan swasta.

Dalam aturan tersebut pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan terkena potongan tambahan untuk simpanan Tapera.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta

"Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan," sebagaimana bunyi Pasal 15 ayat 4b dalam salinan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.

Berapa Potongan Gaji untuk Tapera?

Besaran simpanan peserta dalam ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan. Selain itu, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya juga menjadi pertimbangan.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Bagi peserta pekerja yang menerima gaji atau upah, besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
  • Bagi peserta pekerja mandiri, besaran simpanan ditentukan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
  • Pemberi kerja dan pekerja juga memiliki tanggung jawab dalam pembayaran simpanan. Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji atau upah, sedangkan pekerja menanggung 2,5 persen.
  • Untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ayat 3.
Perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan sumber penghasilan:

  • Pekerja yang gaji atau upahnya bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan koordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri atau freelancer diatur oleh BP Tapera, dan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Link Unduh PP Nomor 21 Tahun 2024

Untuk mengetahui ketentuan dan mekanisme lebih jelas tentang Tapera, Anda dapat mengunduh peraturan tersebut dalam link berikut ini:

Link Unduh PP Nomor 21 Tahun 2024

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra