tirto.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini termaktub dalam ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh Komisi XI DPR RI dan Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.
Kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 di mana PPN mengalami kenaikan menjadi 11 persen per 1 April 2022. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN hingga paling tinggi 15 persen.
Aturan Kenaikan Pajak PPN 12 Persen
Ketentuan kenaikan Pajak PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:
(a) sebesar 11 persen mulai berlaku tanggal 1 April 2022;
(b) sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.
UU HPP juga mengatur bahwa ada pengecualian atau penurunan tarif bagi barang dan jasa tertentu yang masuk kategori prioritas atau esensial, meskipun tarif khusus ini tergantung pada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Pada dasarnya, PPN 12 persen ini akan dikenakan untuk konsumsi barang dan jasa di dalam negeri meliputi:
1. Konsumen akhir
Beban PPN pada umumnya dikenakan pada konsumen akhir yang membeli barang atau jasa kena pajak di Indonesia.
2. Perusahaan yang menjual barang/jasa kena pajak
Perusahaan baik lokal maupun asing yang menjual barang atau jasa di Indonesia wajib mengenakan dan memungut PPN sebesar 12 persen pada konsumen akhir.
3. Pelaku usaha kena pajak (PKP)
Setiap pelaku usaha yang telah menjadi PKP wajib memungut PPN dari penjualan barang atau jasa yang dikenai PPN kepada konsumen.
Contoh barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen meliputi barang elektronik, pakaian dan barang konsumsi lainnya, jasa layanan seperi konsultasi, kesehatan swasta dan hiburan.
Barang dan Jasa yang Tak Kena Pajak 12 Persen
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat barang kebutuhan pokok dan sejumlah jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Barang tersebut merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, antara lain:
1. Beras dan gabah;
2. Jagung;
3. Sagu;
4. Kedelai;
5. Garam konsumsi;
6. Daging;
7. Telur;
8. Susu;
9. Buah-buahan;
10. Sayur-sayuran;
11. Ubi-ubian;
12. Bumbu-bumbuan; dan
13. Gula konsumsi
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengenakan PPN kepada sejumlah jasa seperti layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga non-profit, jasa yang mendapat subsidi pemerintah dan jasa ekspor meliputi:
1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
3. Ekspor Jasa Kena Pajak.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra