tirto.id - Pemerintah akan menerapkan kenaikan harga PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 lalu.
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berdasarkan pengertiannya, PPN termasuk jenis pajak konsumsi atau Value-Added Tax (VAT) atau Good and Service Tax (GST) yang merupakan jenis pajak tidak langsung. Artinya, PPN disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau penanggung pajak (konsumen) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Saat ini, besar tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 lalu. Perubahan tarif PPN di Indonesia yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen telah membuat dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat, apalagi jika PPN 12 persen diberlakukan mulai tahun depan.
Kenaikan tarif PPN 12 persen ini kembali ramai diperbincangkan kembali di kalangan masyarakat dan dikaitkan dengan hasil perolehan pemilu. Padahal regulasi ini telah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyebab Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan beberapa alasan penyebab kenaikan PPN 12 persen yakni untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pendapatan negara menjadi tidak cukup stabil semenjak pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi keuangan negara. Diharapkan dengan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen dapat memperbaiki anggaran pemerintah.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri sehingga dapat menutupi defisit anggaran. Pemerintah berusaha untuk mengurangi penggunaan utang dengan meningkatkan penerimaan pajak serta menjaga stabilitas ekonomi negara.
Kenaikan tarif PPN 12 persen ini jika dibandingkan dengan negara maju lainnya tergolong rendah. Sehingga kenaikan tarif PPN 12 persen ini menjadi salah satu cara untuk menyesuaikan standar internasional.
Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, memiliki tarif PPN 15 persen, bahkan di negara-negara yang termasuk dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra