tirto.id - Kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025 memiliki dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat seperti kenaikan biaya hidup, inflasi, hingga pengurangan daya beli.
Perubahan tarif PPN di Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021 silam.
Besarnya tarif PPN sebelumnya yakni 10 persen telah mengalami kenaikan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 lalu. Kenaikan PPN ini terus akan berlangsung hingga mencapai maksimal 15 persen sesuai yang tercantum dalam UU HPP tersebut. Namun, pemerintah memutuskan untuk melakukan kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun 2025 mendatang.
Apa Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025?
Dampak kenaikan PPN 12 persen untuk pemerintah bisa menjadi hal positif yaitu meningkatkan sumber pendapatan tambahan untuk mendukung program-program pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Namun kenaikan PPN 12 persen ini juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat seperti kenaikan biaya hidup, inflasi, hingga pengurangan daya beli masyarakat.
Kenaikan tarif PPN 12 persen dapat menyebabkan kenaikan hidup masyarakat lantaran barang dan jasa yang dikenakan PPN akan menjadi lebih mahal sehingga mempengaruhi konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain itu, kenaikan PPN 12 persen juga dapat menyebabkan inflasi akibat biaya produksi dan distribusi ikut naik sehingga berbagai sektor usaha juga akan merasakan dampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Daftar Sektor yang Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 persen akan mempengaruhi sejumlah sektor seperti jasa konsumsi, barang konsumsi, produk elektronik, hingga otomotif.
Sektor jasa konsumsi seperti salon, laundry, kafe dan bahkan restoran akan sangat merasakan kenaikan PPN 12 persen ini.
Para pemilik bisnis harus mempertimbangkan dan menghitung dengan cermat terhadap kenaikan tarif PPN 12 persen ini untuk dapat bertahan di pasaran.
Pada sektor konsumsi harian seperti sektor makanan, minuman, sabun, sampo, deterjen, hingga berbagai produk rumah tangga lainnya akan mengalami kenaikan harga akibat PPN 12 persen.
Masyarakat akan berupaya untuk lebih hati-hati dalam menggunakan perlengkapan rumah tangga.
Selain itu barang elektronik seperti smartphone, laptop, dan barang elektronik lainnya juga akan mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga di sektor ini diakibatkan oleh kenaikan biaya produksi dan biaya distribusi barang.
Tidak hanya itu, kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak pada sektor otomotif. Regulasi kenaikan PPN 12 persen ini akan mendorong pelaku otomotif seperti mobil maupun sepeda motor untuk mempertimbangkan strategi harga dan pemasaran agar bisa bersaing di pasaran.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra