tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis aturan tentang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor perumahan dalam waktu dekat. Pasalnya, saat ini dokumen baleid baru sedang dalam proses penetapan bersama.
"PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, satu dua hari ini akan selesai," kata Yustinus, kepada awak media, di Kantornya, Rabu (11/9/2024).
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk implementasi insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan yang bakal berlaku sampai Desember 2024. Ini karena insentif PPN DTP 100 persen sebelumnya telah berakhir pada pertengahan tahun ini dan digantikan dengan insentif PPN DTP 50 persen untuk sektor perumahan.
"Tinggal penetapan. Saat ini sedang dalam proses penetapan bersama," ujar Yustinus.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai, insentif PPN DTP 100 persen akan bisa mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah, utamanya dalam pembelian hunian naik.
Apalagi, salah satu konsumsi terbesar masyarakat kelas menengah adalah dari pembelian hunian.
"Sekarang kan sudah ada PPN DTP properti, FLPP. Kelas menengah kan salah satu konsumsi yang besar ada di perumahan," ujar mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu, saat ditemui di Kantornya, Rabu (11/9/2024).
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan bahwa pemberlakuan kembali insentif pajak ini adalah untuk meningkatkan jumlah masyarakat kelas menengah yang sempat mengalami penurunan imbas Pandemi COVID-19. Ini seiring dengan peran kelas menengah yang merupakan motor penggerak perekonomian nasional, dengan kontribusi mencapai 35 persen.
“Dan tentunya pada waktu sebelum COVID-19, angkanya (jumlah kelas menengah) sedikit lebih tinggi. Ini karena ada efek dari COVID-19 yang sering disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan sebagai scaring effect. Semoga (kelas jumlah AMC) ini diharapkan bisa diperbaiki,” kata Airlangga, dalam konferensi pers usai Dialog Ekonomi “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Pemberian insentif ini, lanjut Airlangga, telah mempertimbangkan pengeluaran terbesar masyarakat kelas menengah. Dengan pengeluaran paling besar adalah untuk sektor makanan, kemudian diikuti sektor perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.
Sementara itu, kebijakan insentif PPN DTP perumahan pertama kali diberikan pemerintah pada November 2023, dengan tarif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen diberikan untuk penyerahan rumah mulai periode 1 Januari-30 Juni 2024. Setelah Juni berakhir, pemerintah melanjutkan pemberian PPN DTP 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
"Perumahan menjadi prioritas, ini menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar. Dan setelah makanan dan minuman, sehingga bagi kelas menengah sektor perumahan ini menjadi penting," ujar Airlangga.
Karenanya, selain PPN DTP perumahan, pemerintah juga bakal menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pemerintah (FLPP) yang tadinya sebesar 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit. Adapun insentif-insentif tersebut akan efektif dimulai pada 1 September hingga Desember 2024.
Sementara itu, selain meningkatkan jumlah kelas menengah, insentif-insentif tersebut juga diguyurkan untuk mendongkrak sektor konstruksi yang memiliki efek berganda tinggi. "Kemudian kelas menengah juga punya peran strategis untuk mendukung perekonomian, terutama tentu tidak hanya berkontribusi terhadap entrepreneurship ataupun kewirausahaan, tetapi juga terhadap penciptaan lapangan kerja," imbuhnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang