tirto.id - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, mengatakan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditetapkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2024 dapat ditunda.
Namun, penundaan itu dapat dilakukan hanya jika pemerintah merevisi UU HPP. Jika revisi UU belum dilakukan, ketetapan penaikan PPN masih akan berjalan sesuai baleid.
Sementara itu, untuk merevisi UU HPP tersebut, pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus terlebih dulu membicarakan rencana ini dengan DPR RI.
"Sejauh ini, [tarif PPN 12 persen di 1 Januari 2025] berjalan. Ketika ada wacana [penundaan] ini, pemerintah ke depan harus bicara sama DPR," jelas Anggawira saat ditemui di sela-sela acara Repnas National Conference & Awarding Night di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Menurut Ketua Umum Repnas tersebut, persetujuan DPR untuk menunda kenaikan tarif PPN menjadi penting karena rencana ini bukan merupakan keputusan politik yang hanya bisa ditentukan oleh presiden. Karenanya, dia pun belum bisa memastikan apakah tarif PPN 12 persen di awal tahun depan dapat ditunda atau tidak.
"Kita tunggu. Kalau revisi, berarti akan ada perubahan tarif PPN," imbuh Anggawira.
Sementara itu, sesuai Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Ia naik 1 persen dari tarif yang berlaku saat ini. Sebagai pengusaha, Anggawira mengaku bahwa dia berharap pemerintah dapat memberikan insentif kepada dunia usaha jikatarif PPN dinaikkan di tahun depan.
Meski begitu, dia akan mengikuti dan bakal mendukung apa pun keputusan pemerintah. Selain itu, dia pun memaklumi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang tetap akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen di tahun depan. Pasalnya, hal itu adalah amanat UU HPP.
"Kami ikuti pemerintah. Pemerintah mau bagaimana, ya kami support tentunya. Kalau memang dia dinaikkan, dia harus kasih insentif juga gitu. Pastinya kan namanya kenaikan segala macam pasti akan jadi beban," jelas Anggawira.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa lembaganya akan tetap mematok tarif PPN sebesar 12 persen sesuai UU HPP. Waktu implementasinya pun akan didasarkan pada UU HPP.
"Tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP. Mengenai implementasinya kami mengacu pada amanat UU HPP, paling lambat pada 1 Januari 2025," tegas Dwi, saat dihubungi Tirto melalui pesan singkat, Senin (14/10/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi