tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
"Tertanggal 10 Desember 2025 yang lalu, atas nama IMD kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sementara berproses," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, ketika ditemui di Mapolda Bali, Senin (12/01/2026).
Ariasandy menyebut, penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Penetapan dengan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Made Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Berdasarkan keterangan penyidik, Made Daging disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran di bidang kearsipan, penyidik mengacu pada unsur setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara.
Dalam surat penetapan tersangka, tercantum bahwa pelapor adalah I Made Tarip Widarta yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, serta ditembuskan kepada Kapolda Bali, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Bali, serta I Made Daging sebagai tersangka.
"Ini atas dasar laporan dari masyarakat, lalu kami melaksanakan lidik. Kami temukan alat bukti, sehingga yang bersangkutan kami naikkan ke status tersangka per 10 Desember 2025," jelas Ariasandy.
Ariasandy belum dapat merinci rangkaian perbuatan, peran tersangka Made Daging, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dia menyebut, penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Bali.
"Sementara berproses, yang bersangkutan diperiksa sesuai dengan SOP penetapan tersangka. Sementara masih berjalan," tambahnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































