Menuju konten utama

Jimly Singgung Mekanisme Pemilihan Hakim MK saat Luncurkan Buku

Jimly menilai mekanisme pemilihan hakim konstitusi saat ini berpotensi mengikis netralitas hakim.

Jimly Singgung Mekanisme Pemilihan Hakim MK saat Luncurkan Buku
Mantan Ketua MK (2003–2008), Jimly Asshiddiqie, memberikan keterangan pers usai peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). FOTO/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008), Jimly Asshiddiqie, menyoroti bahaya dominasi politik dan ekonomi terhadap kekuasaan kehakiman dalam peluncuran buku bertajuk “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Dalam pidatonya, Jimly menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau independent of judiciary masih menjadi persoalan yang terus relevan, bahkan setelah puluhan tahun reformasi berjalan. Ia menyebut kompleksitas kehidupan bernegara saat ini membuat pengaruh politik dan ekonomi semakin kuat terhadap lembaga peradilan.

“Kenapa kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu masih selalu dipersoalkan? Yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara ini faktornya makin lama makin kompleks. Maka politik dan ekonomi sangat berkuasa,” kata Jimly.

Menurut Jimly, peluncuran buku ini bukan sekadar peringatan ulang tahun ke-70 dirinya, melainkan upaya merayakan gagasan. Ia menekankan pentingnya menjadikan buku sebagai medium refleksi atas ide dan pemikiran, bukan sekadar perayaan seremonial.

“Maka kita tidak memperingati orang, tidak memperingati jadwal, tapi memperingati pemikiran, ide,” ujarnya.

Jimly juga mengkritik mekanisme pemilihan hakim konstitusi yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keterwakilan politik. Ia menyinggung skema 3-3-3, yaitu 3 hakim dipilih presiden, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Mahkamah Agung, yang kerap disalahartikan sebagai representasi lembaga pengusul.

“Ini dipilih ‘oleh’, bukan dipilih ‘dari’. Maka kalau DPR memilih tiga orang, itu bukan dari DPR. Tapi sering dipersepsi seakan-akan ‘wakil DPR’,” katanya.

Jimly menekankan, persepsi semacam itu berbahaya karena dapat mengikis netralitas hakim dan mengganggu independensi lembaga peradilan konstitusi.

Dalam konteks demokrasi, Jimly mengingatkan bahwa prinsip majority rules tidak identik dengan keadilan. Ia menilai demokrasi yang hanya bertumpu pada suara mayoritas berisiko menjadi prosedural semata.

“Majority rules itu tidak identik dengan keadilan. Maka harus diimbangi oleh minority rights,” ujarnya.

Hakim konstitusi memiliki peran penting sebagai penjaga suara kelompok minoritas demi memastikan demokrasi berjalan secara substantif.

Jimly turut menyinggung sejarah reformasi peradilan, termasuk gagasan satu atap di Mahkamah Agung yang bertujuan memperkuat independensi. Namun, ia mengingatkan bahwa independensi struktural juga dapat melahirkan budaya komando yang justru menghambat kebebasan hakim.

“Sekarang cabang kekuasaan yang paling berkuasa di Indonesia ini ialah Mahkamah Agung jadi bawahan itu membuat keputusan menunggu arahan dari atas. Nah itu dampak buruk dari structural independence,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini, Suhartoyo, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa independensi bukan kondisi yang sekali tercapai lalu selesai. Ia menyebut independensi harus dijaga secara konsisten dalam setiap penanganan perkara.

“Independensi itu harus dinamis, setiap hari hakim MK menangani perkara. Tidak boleh hari ini independen, kemudian besok diragukan,” kata Suhartoyo.

Ia juga menyebut peluncuran buku ini sebagai momentum evaluasi bagi MK untuk menilai apakah kualitas independensi lembaga tersebut mengalami peningkatan, stagnasi, atau justru penurunan.

“Independensi itu harus melekat dan mengawal terus. Tidak boleh berkurang sedikit pun,” ujarnya.

===============

Hanang Septioyudho berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Penulis: Intern tirto
Editor: Bayu Septianto