tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 meter persegi, yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Desember 2022.
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
“Aset yang disita akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” sambung dia.
Pada November lalu, kejaksaan juga telah menyita aset Benny berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; sementara pada Oktober, kejaksaan menyita 99 bidang tanah miliknya di Kabupaten Tangerang.
Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya yang mencapai Rp16,807 triliun.
Kemudian, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup ialah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru turut dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti Rp10,728 triliun. Mereka terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky