tirto.id - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang. Hal ini terkait dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (17/11/2022) dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny.
"Penyitaan ini berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021," jelas Ketut.
Pada 20 Oktober 2022, kejaksaan juga pernah menyita 99 bidang tanah milik Benny yang ada di Kabupaten Tangerang. Selain itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Benny sehingga dia tetap dihukum penjara seumur hidup.
Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya yang mencapai Rp16,807 triliun.
Kemudian, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup ialah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru juha dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti Rp10,728 triliun. Mereka terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto