Menuju konten utama

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Pengacara Christiano Tarigan

JPU menilai dakwaan yang disusun pihaknya terhadap terdakwa CPPT telah memenuhi unsur syarat formil dan materiil, sehingga sah secara hukum.

Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Pengacara Christiano Tarigan
Sidang lanjutan agenda jawaban JPU atas eksepsi di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, (16/9/2025). tirto.id/Abdul Haris

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT). Terdakwa merupakan pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak eksepsi kuasa hukum Christiano seluruhnya,” kata Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan surat tanggapan eksepsi di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (11/9/2025).

Rahajeng menilai dakwaan yang disusun pihaknya telah memenuhi unsur syarat formil dan materiil, sehingga sah secara hukum.

Ia tidak sependapat dengan dalil pengacara terdakwa yang menyebut surat dakwaan tidak cermat.

“Hemat kami, uraian surat dakwaan dalam perkara ini telah kami susun secara cermat dan telah diuraikan secara runtut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sejak awal hingga akhir perbuatannya sehingga telah menggambarkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Terkait kekeliruan penulisan nama “Pengindahen” yang seharusnya “Pengidahen”, Rahajeng menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan error in persona.

Rahajeng bilang, identitas terdakwa dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara PDM-208/Slmn/Eoh.2/07/2025 telah benar.

Sidang Christiano

Sidang lanjutan agenda jawaban JPU atas eksepsi di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis, (16/9/2025). tirto.id/Abdul Haris

Menanggapi permintaan terdakwa untuk mendapatkan salinan CCTV, Rahajeng menyebut bahwa hal tersebut diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, yang diberikan hanyalah turunan berita acara pemeriksaan.

Sementara itu, koordinator tim penasihat hukum terdakwa Christiano, Achiel Suyanto, menghormati tanggapan yang disampaikan jaksa.

“Kami serahkan kepada majelis hakim penilaian atas eksepsi maupun replik jaksa,” kata Achiel saat ditemui wartawan usai sidang.

Persidangan perkara nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih. Hakim anggota adalah Siwi Umbar Wigati dan Devi Mahendrayani Hermanto, yang menggantikan Suryodiyono karena sedang cuti.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah