tirto.id - Jadwal seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2026 bisa menjadi panduan calon peserta. Cek tanggal penting seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka lowongan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Petugas Haji Arab Saudi 2026.
Jadwal pendaftaran Petugas Haji Arab Saudi 2026 Kemenhaj RI dilakukan mulai hari Senin, 8 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB.
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi
Link pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi dilakukan dengan cara mengunjungi laman resmi petugas.haji.go.id.
Berikut merupakan link pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi Kemenhaj RI:
Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi
Setelah membuka link resmi pendaftaran Petugas Haji 2026 Arab Saudi, calon peserta kemudian dapat memilih menu "Pendaftaran Petugas" yang berada di bagian atas.
Pendaftaran tingkat pusat baru mulai dibuka pada Senin, 8 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB.
Jadwal dan Tahapan Petugas Haji 2026 Arab Saudi
Jadwal dan tahapan Petugas Haji 2026 Arab Saudi bisa menjadi referensi calon peserta sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan Petugas Haji 2026 Arab Saudi:
- Pengumuman Seleksi PPIH: 6 Desember 2025
- Awal Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 (dibuka pukul 13.00 WIB)
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 14 Desember 2025 (pukul 23.59 WIB)
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Pusat: 16 Desember 2025 (23.59 WIB
- CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 09.00 WIB
Syarat Daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi
Sebelum memutuskan untuk ikut seleksi, calon peserta perlu memperhatikan syarat daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi.
Syarat daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi mencakup syarat umum dan syarat khusus.
Berikut adalah syarat umum daftar Petugas Haji 2026 Arab Saudi:
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya).
- Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iÓS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Šaudi pada tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
- Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji
- Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor
- Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifıkasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Bagi profesi tenaga medis dan paramedis wajib memiliki Surat Tanda
- Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP).
- Bagi profesi non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat mendaftar.
- Berasal dari unsur TNI/POLRI.
- Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dibuktikan dengan
- sertifikat atau surat keterangan resmi dariinstansi atau lembaga berkaitan;
- dan diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa bagi penyandang disabilitas.
Masuk tirto.id




































