tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung berujar, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi diperpanjang hingga usia cadangan emas masih dapat diproduksi.
Hal ini ia nyatakan merespons IUPK PTFI diperpanjang melalui penandatanganan momerandum of understanding (MoU) antara Pemerintah RI dengan Freeport-McMoRan selaku pengelola PTFI.
"Di dalam regulasinya, kita akan lihat kembali. Jadi, kan batasan itu, perpanjangan, dimungkinkan sampai dengan usia cadangan," tuturnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Yuliot menegaskan, mekanisme perpanjangan harus tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk evaluasi berkala setiap sepuluh tahun sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan demikian, kelanjutan operasi Freeport Indonesia tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil evaluasi serta ketersediaan cadangan tambang yang masih layak diproduksi.
Terlebih, Yuliot berujar, Pemerintah RI akan kembali meninjau kontrak yang ditandatangani dengan Freeport-McMoRan.
"Bagaimana mekanisme perpanjangan dan juga ini kan mekanismenya adalah IUPK dan kontrak karya, jadi ini kita harus comply dengan regulasinya juga. Nanti mungkin ada yang kami akan lakukan review," urai dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas buka suara soal perpanjangan IUPK Freeport yang terletak di Papua Tengah.
Menurut dia, penerimaan negara dari perpanjangan IUPK itu diperkirakan mencapai Rp90 triliun per tahun atau enam miliar dolar AS.
"Termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/2/2026).
Tony mengatakan, perpanjangan IUPK itu menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi PTFI. Selain itu, perpanjangan IUPK juga menjadi investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Lalu, cadangan emas disebut juga akan terjamin setelah perpanjangan IUPK tersebut. Tony mengatakan, melalui perpanjangan tersebut, saham pemerintah di PTFI kini menjadi 12 persen.
"MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12 persen pada 2041," tutur Tony.
Ia menambahkan, perpanjangan itu dilakukan dengan menyesuaikan UUD 1945.
"Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," klaim Tony.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





































