tirto.id - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Republik Indonesia, menuai pro dan kontra. Apa saja isi dan poin penting beleid tersebut?
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diresmikan pada Selasa (9/12/2025). Seturut laman resmi Humas Polri, aturan ini menjadi landasan hukum bagi polisi "untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri".
Humas Polri juga menyatakan bahwa Perpol 10/2025 menjadi penegasan polri "mendukung program strategis nasional" secara "profesional dan bertanggung jawab".
Namun, seiring diresmikannya perpol tersebut, muncul pro-kontra di antara masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengkritik beleid tersebut, menyebutnya sebagai pembangkangan konstitusi.
Isi, Poin Penting, & Pro-Kontra Perpol 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengatur "tugas" luar struktur organisasi kepolisian kepada para aparat polisi.
Menurut Pasal 1 Perpol 10/2025, skema penugasan di luar struktur kepolisian itu dapat dilakukan dengan melepaskan "jabatan di lingkungan Polri" terlebih dahulu.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perpol 10/2025 menuturkan ruang lingkup "jabatan dalam negeri" di luar organisasi kepolisian yang boleh diemban seorang anggota polisi aktif.
Ruang lingkup itu terdiri dari kementerian, lembaga, badan, komisi, dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa polisi aktif kini dapat menjabat posisi di sejumlah kementerian dan lembaga negara, yakni:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan,
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
- Kementerian Kehutanan,
- Kementerian Kelautan dan Perikanan,
- Kementerian Perhubungan,
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
- Lembaga Ketahanan Nasional,
- Otoritas Jasa Keuangan,
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
- Badan Narkotika Nasional,
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
- Badan Intelijen Negara,
- Badan Siber Sandi Negara, dan
- Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 3 ayat (3) dari Perpol 10/2025 itu kemudian menjelaskan bahwa polisi aktif dapat ditempatkan pada jabatan nonmanajerial maupun manajerial di instansi yang diperbolehkan di atas.
Poin-poin penting di atas kemudian menjadi polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menyebutnya sebagai pembangkangan konstitusi dan asas profesionalisme yang disandangkan pada Polri Pascareformasi 1998.
Salah satu pihak yang mengkritik perpol itu adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menilai bertentangan dengan UU Polri yang mewajibkan polisi aktif pensiun sebelum masuk institusi sipil.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu Bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 [UU Polri] yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," tutur Mahfud pada Sabtu (13/12) dikutip dari Antara.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang disinggung Mahfud itu merupakan keputusan untuk menghapus ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tentang jabatan di luar kepolisian.
Selama ini, pasal tersebut jadi celah anggota polisi aktif untuk masuk ke institusi di luar Polri tanpa pensiun terlebih dahulu.
Hal itu dikarenakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri mendefinisikan "jabatan di luar kepolisian" sebagai jabatan yang tidak bersangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Dengan situasi macam itu, Mahfud menilai bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak berdasar hukum dan tidak memiliki landasan konstitusional.
"Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," katanya.
Selain kritik mengenai dasar hukum, pihak lain juga mengkhawatirkan potensi dampak kebijakan itu bagi profesionalitas Polri.
Hal itu, misalnya, disampaikan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, pada Jumat (12/12). Menurutnya, Perpol 10/2025 berpotensi mengaburkan fokus Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan justru terjebak pada saling rebut pengaruh kelembagaan.
"Daftar 17 K/L ini justru dapat mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan," tutur Ikhsan dalam keterangan resminya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































