tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), telah merilis jadwal dan cara daftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SPMB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang PAUD, SD, dan SMP 2025. Info tersebut tertuang dalam petunjuk teknis SPMB PAUD, SD, & SMP 2025 Kabupaten Batang.
SPMB merupakan bentuk baru dari PPDB. SPMB dirancang sebagai pembaruan dari sistem sebelumnya dan diklaim memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Secara umum, mekanisme pendaftaran SPMB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Batang digelar secara daring (online) dan luring (offline). Apabila sekolah memiliki fasilitas jaringan, maka penerimaan murid baru digelar secara daring.
Sementara bagi sekolah di luar jaringan, dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru secara luring atau datang langsung ke sekolah tujuan.
Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Batang
Sesuai jadwal, pendaftaran SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Batang dilaksanakan selama tiga hari mulai 23 - 25 Juni 2025. Kemudian, peserta yang dinyatakan lolos akan diumumkan pada 26 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.
Pendaftaran SPMB Kabupaten Batang dibuka empat jalur yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Berikut jadwal lengkap SPMB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Batang yang dapat digunakan sebagi acuan orang tua atau calon murid:
- Pengajuan Pendaftaran Secara Online: 23 - 25 Juni 2025.
- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2025 pukul 09:00 WIB.
- Daftar ulang: 30 Juni - 2 Juli 2025 pukul 08:00 - 12:00 WIB.
- Hari pertama masuk sekolah: 14 Juli 2025 pukul 08:00 WIB (Di sekolah diterima)
Syarat Pendaftaran SPMB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Batang
Secara umum, pemerintah daerah telah menetapkan batas usia dan beberapa dokumen pendukung sebagai syarat pendaftaran SPMB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kabupaten Batang. Berikut syarat umum pendaftaran SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP 2025 Kab. Batang
TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran.
SD
- Berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis
- Calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.
SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SMP/sederajat.
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Cara Daftar SPMB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Batang
Pada tahap awal, calon murid perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman yang disediakan dengan memilih sekolah tujuan.
Setelah itu, data yang telah masuk akan diverifikasi sesuai jalur yang dipilih oleh panitia penyelenggara. Setelah itu, dewan guru akan rapat menentukan kelulusan. Peserta yang lolos akan diumumkan pada saat waktu pengumuman yaitu 26 Juni 2025 pukul 09:00 WIB.
Apabila calon murid dinyatakan lolos, selanjutnya wajib mengikuti daftar ulang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika calon murid yang lolos tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap gugur dan kuota akan diisi oleh calon murid lainnya sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, cara daftar SPMB PAUD, SD, & SMP 2025 Kab. Batang dilaksanakan dengan dua skema, yaitu daring dan luring. Bagi peserta dengan pendaftaran daring, dapat mengunggah sejumlah dokumen pendaftaran di laman yang telah disediakan.
Sementara, bagi calon murid yang mendaftar secara luring, dapat mengumpulkan dokumen berupa fotokopi kepada panitia SPMB sekolah tujuan.
Bagi sekolah yang menggunakan sistem daring wajib menjamin keamanan data dan memberikan bantun teknis terkait aplikasi yang digunakan. Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki helpdesk dan tim verifikator sekolah.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































