Menuju konten utama

Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Saat Demo Ojol?

Info ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 saat ada demo ojol hari ini. Simak titik ruas dan jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.

Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Berlaku Saat Demo Ojol?
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/nz

tirto.id - Polda Metro Jaya mengumumkan rencana penerapan rekayasa lalu lintas situasional yang akan berlaku seiring dengan adanya aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa, 20 Mei 2025.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terdampak unjuk rasa tersebut. Sifat rekayasa lalu lintas yang situasional mengindikasikan bahwa implementasinya akan sangat bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan dan pergerakan massa pengunjuk rasa.

Pengemudi ojol berencana melakukan aksi, sekitar 500 ribu pengemudi ojol akan mematikan aplikasi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.

Aksi akan diikuti pengemudi ojol dan taksi online dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, hingga Palembang, Lampung dan wilayah Banten Raya.

Di Jakarta, titik-titik konsentrasi massa dan rute yang akan dilalui oleh para pengunjuk rasa berpotensi menyebabkan kepadatan dan gangguan lalu lintas di beberapa wilayah. Oleh karena itu, penerapan rekayasa lalu lintas situasional oleh Polda Metro Jaya menjadi langkah proaktif untuk meminimalisir dampak negatif terhadap mobilitas masyarakat lainnya.

Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

Terkait adanya demo ojol, belum terdapat pengumuman resmi soal perubahan skema ganjil genap di Jakarta hari ini, sehingga berlaku seperti biasa.

Kebijakan ganjil genap umumnya memiliki aturan dan jadwal tersendiri yang rutin diterapkan. Berdasarkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta penerapan kebijakan Ganjil Genap dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat (terkecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada Selasa 20 Mei 2025 merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Tidak menutup kemungkinan adanya diskresi dari pihak kepolisian untuk melakukan penyesuaian jika situasi demonstrasi secara signifikan mengganggu arus lalu lintas di jalur-jalur yang memberlakukan ganjil genap. Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait potensi perubahan kebijakan lalu lintas.

Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta 20 Mei 2025

Saat ini, kebijakan ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

1. Di Jakarta Pusat ruas jalan yang terkena aturan ini meliputi:

  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya baik sisi Barat maupun Timur (dari perempatan Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.
2. Untuk wilayah Jakarta Selatan, aturan Ganjil Genap berlaku:

  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
3. Di Jakarta Timur, ruas jalan yang memberlakukan kebijakan ini adalah:

  • Jalan Pramuka
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Terakhir, di Jakarta Barat, aturan Ganjil Genap diterapkan di
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Tomang Raya

Kendaraan yang Bisa Melintas saat Ganjil Genap 20 Mei 2025

Berikut adalah beberapa kategori kendaraan yang tidak terikat oleh aturan ganjil genap:

  • Sepeda motor.
  • Kendaraan berbahan bakar listrik.
  • Ambulans.
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
  • Kendaraan berstiker disabilitas.
  • Pemadam kebakaran.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI, dan Polri.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
  • Truk tangki bahan bakar.
  • Angkutan umum berplat kuning.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra