tirto.id - Pemberlakuan ganjil genap akan mengalami penyesuaian seiring dengan Hari Buruh yang menjadi hari libur nasional pada tanggal 1 Mei 2025. Adapun aturan ganjil genap (Gage) diberlakukan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sejak tahun 2016 lalu. Berikut ini info terkait ganjil genap di Jakarta tanggal 1 – 2 Mei 2025 dan titik lokasinya.
Ganjil genap berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tanggal 30 Agustus 2016. Dimana sebelumnya telah diterapkan sistem 3 in 1. Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu menjelaskan, bahwa sistem 3 in 1 kurang efektif dan menyebabkan timbulnya aksi kejahatan kepada anak oleh para joki. Oleh karena itu, sistem tersebut diganti dengan aturan ganjil genap.
Ganjil genap bertujuan untuk mengurangi tingkat pemakaian kendaraan pribadi. Selain itu, aturan tersebut juga diberlakukan untuk meminimalisir emisi karbon di wilayah DKI Jakarta. Namun, ada sejumlah kendaraan yang menjadi pengecualian dalam sistem ganjil genap seperti kendaraan dengan berstiker disabilitas, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, sepeda motor, dan mobil pemadam kebakaran.
Info Ganjil Genap Jakarta 1-2 Mei 2025 Apakah Berlaku?
Berdasarkan info dari akun Instagram (IG) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, bahwa pada Hari Buruh tanggal 1 Mei 2025 aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan untuk sementara. Lalu akan diberlakukan kembali pada tanggal 2 Mei 2025. Namun, saat akhir pekan atau weekend aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 tentang sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta 2 Mei 2025
Sementara itu, titik lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025 sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Denda Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta 2025
Adapun pelanggaran dalam aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta telah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana pihak Kepolisian melakukan pengawasan dan menindak pelanggar aturan tersebut melalui 2 cara yakni secara manual oleh petugas dan tilang elektronik (ETLE).
Selanjutnya pengendara yang melanggar aturan Ganjil Genap harus membayar denda yang telah ditetapkan maksimal mencapai sebesar Rp500.000.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































