Menuju konten utama

Ahok: Penghapusan 3 in 1 Kurangi Eksploitasi Anak

Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penghapusan resmi 3 in 1 yang berlaku mulai hari Senin, (16/5/2016) sejauh ini berhasil mengurangi eksploitasi anak. Menurut Basuki dengan penghapusan 3 in 1 tidak ada lagi alasan seseorang menjadi joki untuk biaya sekolah anak karena kini sudah ada Kartu Jakarta Pintar (KJP). Begitu juga ketika sakit, berbeda dengan dulu yang memang membutuhkan biaya sendiri.

Ahok: Penghapusan 3 in 1 Kurangi Eksploitasi Anak
Sejumlah kendaraan melaju di jalur 3 in 1 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Pemprov DKI Jakarta secara resmi menghapus aturan jalur 3 in 1 pada Senin, (16/5/2016). Antara Foto/Reno Esnir.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penghapusan resmi 3 in 1 yang berlaku mulai hari Senin, (16/5/2016) sejauh ini berhasil mengurangi eksploitasi anak.

"Intinya yang pasti satu, yang berhasil, kita tidak melihat lagi orang yang dieksploitasi, anak-anak yang dikasih obat tidur," kata Basuki di Jakarta.

Menurut dia, sudah tidak ada lagi alasan menjadi joki untuk biaya sekolah anak karena kini sudah ada Kartu Jakarta Pintar (KJP). Begitu juga ketika sakit yang berbeda dengan dulu yang memang membutuhkan biaya sendiri.

Selama dua kali uji coba dalam kurun waktu dua tahun, menurut Ahok, anak-anak yang dimanfaatkan untuk menjadi joki tidak ada lagi.

"Tapi, kalau sekarang kan orang makin lama makin berubah," kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu.

Dia melanjutkan, pencabutan 3 in 1 tersebut sudah tepat sebab perkembangan teknologi setelah adanya aplikasi Waze memungkinkan pengguna jalan mencari jalan alternatif dan pilihan transportasi seperti bus Transjakarta pun sudah lebih baik bila dilihat dari armada serta jalur busway.

"Jadi, saya kira tentu udah tepat kita cabut," ujar Ahok.

Keputusan penghapusan 3 in 1 diambil dalam rapat bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Mei 2016 lalu.

Sebagai catatan, rute 3 in 1 yang diberlakukan di Jakarta meliputi ruas jalan Sisingamangaraja baik jalur cepat maupun lambat, Jalan Jenderal Sudirman baik jalur cepat maupun lambat, Jalan MH Thamrin baik jalur cepat maupun lambat, Jalan Merdeka Barat dan sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto. (ANT)

Baca juga artikel terkait DKI JAKARTA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora