Menuju konten utama

Info Demo Hari Ini 23 Agustus 2024, Apakah Masih Ada & di Mana?

Demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung hingga hari ini, 23 Agustus 2024. Simak jadwal dan lokasinya.

Info Demo Hari Ini 23 Agustus 2024, Apakah Masih Ada & di Mana?
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen menyampaikan aspirasinya di depan kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.

tirto.id - Demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung hingga hari ini, 23 Agustus 2024. Demo hari ini akan digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.

Demo kawal putusan MK digelar sejumlah kelompok masyarakat untuk memprotes hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pada Rabu (21/8/2024). Hasil rapat tersebut menyetujui revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait syarat usia calon kepala daerah.

Selain itu, RUU yang disetujui Baleg juga mengubah soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen. Perubahan RUU tersebut akan menganulir putusan MK yang ketok palu satu hari sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024).

Putusan MK menetapkan bahwa partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah jika memenuhi kursi minimal 20 persen di DPRD. Selain itu, MK memutuskan batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat mendaftar.

Melalui putusan MK tersebut, maka Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo tak bisa mendaftar Pilkada. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember 2024.

Menyusul putusan itu, Baleg DPR RI yang diketuai oleh Wihadi Wiyanto, dari Fraksi Gerindra, memutuskan akan menggunakan aturan dari Mahkamah Agung (MA) dalam Pilkada 2024. Adapun putusan MA yang dimaksud adalah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.

Perubahaan UU Pilkada itu dinilai publik melangkahi konstitusi. Terlebih pembahasan dan rencana pengesahannya berlangsung terburu-buru, tidak seperti RUU krusial lainnya yang memakan waktu bertahun-tahun untuk disahkan.

RUU dibahas dalam waktu 7 jam dan rencananya akan disahkan pada Kamis (22/8/2024). Namun, pada 22 Agustus 2024, DPR menunda rapat pengesahan RUU Pilkada tersebut karena jumlah anggota yang hadir tak cukup.

Jadwal Demo Hari Ini 23 Agustus 2024

Demo kawal putusan MK masih akan berlanjut hingga 23 Agustus 2024. Berdasarkan unggahan Partai Buruh di Instagram, aksi untuk mengawal putusan MK agar tak dianulir pihak manapun akan berlanjut di depan Kantor KPU, di Jakarta Pusat.

Aksi ini awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, mengingat hari ini adalah Jumat, maka kegiatan demo akan dilanjutkan setelah ibadah salat Jumat.

"Aksi dilaksanakan setelah ibadah Jum'atan," tulis Partai Buruh, melalui Instagram @Partaiburuh_, Jumat (23/8/2024).

Sama seperti demo 22 Agustus 2024, demo hari ini mengundang seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, pekerja, aktivis, dan tokoh publik. Berikut jadwal demo kawal putusan MK yang berlangsung hari ini:

  • Hari: Jumat
  • Tanggal: 23 Agustus 2024
  • Jam: seteah salat Jumat
  • Lokasi: Depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain di Kantor KPU Jakarta, demo juga akan digelar di beberapa kota. Melansir media sosial Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) aksi serupa akan berlangsung di Kota Padang, Jember, hingga Purwakarta, pada 23 Agustus 2024.

Tuntutan Demo Kawal Putusan MK

Tuntutan demo yang berlangsung pada 22-23 Agustus 2024 adalah untuk mengawal putusan MK. Demonstran mendesak agar DPR tidak melawan atau mengubah keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah.

Mereka juga meminta agar KPU mengeluarkan peraturan atau keputusan yang sesuai dengan putusan MK. Berikut ini isi tuntutan demo 23 Agustus 2024:

1. Isi tuntutan demo versi Partai Buruh

  • Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024
  • Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024

2. Isi tuntutan demo versi BEM UB

  • Menuntut DPR RI untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada
  • Menuntut DPR RI untuk tidak melakukan konstitusi disobedient (ketidaktaatan) terhadap putusan MK.
  • Menuntut DPR RI untuk taat terhadap putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan putusan No.70/2024 tentang syarat usia dan treshold dalam pilkada.
  • Menuntut KPU untuk menindaklanjuti putusan 60 dan 70 tentang syarat usia dan treshold dalam pilkada.

3. Isi tuntutan demo versi BEM UI

  • Menuntut pembatalan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada
  • Menuntut DPR untuk menghormati putusan MK yang sudah inkracht dan banding
  • Menuntut KPU untuk segera menerbitkan PKPU sesuai dengan putusan MK.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dipna Videlia Putsanra