tirto.id - Aksi simbolik mengenang 3 tahun Tragedi Kanjuruhan direncanakan digelar di Malang pada Rabu (1/10/2025). Berikut informasi lokasi dan jam berlangsungnya aksi tersebut.
Aksi untuk mengenang salah satu tragedi terbesar dalam perhelatan sepak bola dunia itu direncanakan dihadiri setidaknya oleh kelompok mahasiswa di Malang.
Sebagaimana disampaikan dalam unggahan akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya, @bem.malangraya, aksi simbolik tersebut akan digelar di area Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi bertajuk "3 Tahun Kanjuruhan Tanpa Keadilan" itu direncanakan berlangsung mulai pukul 18.00 WIB.
Dalam seruan aksi tersebut, kelompok mahasiswa menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut belum mendapatkan hukuman sebagaimana mestinya.
"Nyawa telah hilang, namun pihak yang bertanggung jawab belum diadili dengan semestinya," tulis BEM se-Malang Raya.
Selain kelompok mahasiswa, kelompok suporter Aremania juga direncanakan menggelar aksi doa bersama pada hari ini.
Sebagaimana disampaikan dalam unggahan akun Instagram @aremaniac87, aksi tersebut akan dimulai pukul 18.00 WIB di Stadion Gajayana yang kemudian akan bersama-sama menuju Gate 13 Stadion Kanjuruhan setelahnya.
Kilas Balik Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 & Update-nya
Tepat tiga tahun yang lalu, pada 1 Oktober 2022 malam, Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC melawan Persebaya di ajang Liga 1 2022/2023.
Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur yang memulai sepak mula pukul 20.30 WIB itu awalnya berjalan normal. Namun, ketika peluit tanda berakhirnya pertandingan dibunyikan, situasi berubah jadi kaotis.
Tim kandang, Arema FC, kalah dalam laga itu. Sejumlah suporter tim tuan rumah, Aremania, lalu turun ke lapangan.
Aparat keamanan menganggap suporter yang turun ke lapangan sebagai gangguan. Aparat yang terdiri dari anggota kepolisian dan TNI justru melakukan kekerasan kepada suporter.
Mereka memukul dan menendang suporter yang turun ke lapangan. Mereka memaksa penonton untuk kembali ke tribun lewat pukulan dan tendangan.
Sekira 20 menit pasca-berakhirnya pertandingan, pihak kepolisian kemudian menembakkan gas air mata. Setidaknya, ada dua gelombang tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi.
Gelombang pertama, polisi menembakkan setidaknya 11 gas air mata ke arah lapangan. Kemudian, pada gelombang kedua, ada 24 gas air mata yang ditembakkan secara sporadis, termasuk ke area tribun.
Hal tersebut membuat situasi massa di tribun kaos, berdesakan untuk keluar. Namun, sejumlah pintu keluar stadion justru terkunci sementara pintu yang terbuka tidak cukup luas untuk jadi jalur evakuasi ribuan penonton yang panik. Salah satu yang terparah terjadi di Gate 13.
Di tengah situasi penuh sesak, ricuh, dan udara yang pedih akibat gas air mata yang ditembakkan polisi, korban meninggal pun berjatuhan.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Selain itu, 96 orang mengalami luka berat dan 484 orang mengalami luka ringan/sedang. Total, ada 712 orang jadi korban dari tragedi tersebut.
Jumlah korban tersebut menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai salah satu insiden paling mematikan sepanjang sejarah penyelenggaraan ajang sepak di dunia.
Atas peristiwa nahas tersebut, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka ialah Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru, Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer.
Kemudian AKP Hasdarman selaku Komandan Kompo III Brimob Polda Jatim, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Namun, dari enam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan itu, semuanya mendapatkan vonis ringan di pengadilan. Bahkan, satu tersangka hingga kini belum disidang.
Vonis ringan kelima tersangka tersebut diberikan kepada Abdul Haris yang dihukum 1 tahun 6 bulan kurungan, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara, dan AKP Hasdarman dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, dua vonis ringan lain diberikan kepada dua anggota Polres Malang, Bambang Sidik dan Wahyu SS. Bambang Sidik mendapat hukuman 2 tahun penjara dan Wahyu SS mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, sebelum divonis hukuman penjara oleh MA, Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memvonis keduanya bebas dari semua sangkaan.
Sedangkan, satu tersangka tersisa, yakni Akhmad Hadian Lukita yang jadi Direktur PT Liga Indonesia Baru kala itu belum disidang sampai sekarang.
Hingga kini, keadilan rasanya belum didapatkan para korban. Salah satunya ialah saat 71 keluarga korban mengajukan gugatan restitusi sebesar Rp17,5 miliar dengan rincian Rp250 juta-Rp500 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25 juta-Rp75 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
Dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp1,07 miliar dengan rincian Rp15 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp10 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































