Menuju konten utama

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Impunitas Aparat Masih Berlanjut

Dari Tragedi Kanjuruhan hingga Affan Kurniawan, pasal pidana mesti diberlakukan, dan impunitas di lembaga kepolisian mendesak dihapuskan.

Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan, Impunitas Aparat Masih Berlanjut
Header Perspektif Tiga Tahun Tragedi Kanjuruhan. tirto.id/Ecun
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tepat tiga tahun lalu, 1 Oktober 2022, aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Liga Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Setelahnya, kita tahu, 135 orang–termasuk 32 anak-anak, 43 perempuan, dan 2 polisi–meninggal dunia dalam tragedi tersebut. Setelahnya, seiring masifnya desakan publik, proses pidana mengenai peristiwa tersebut dilangsungkan. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni 3 orang anggota polisi (eks-Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; eks-Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan), 2 orang Panitia Pelaksana Arema FC (Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno), dan Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga.

Dari jumlah tersebut, hanya 5 orang yang berlanjut ke pengadilan, sedangkan Akhmad Hadian Lukita sampai sekarang melenggang bebas tidak diadili.

Meski peradilan berjalan, nuansa impunitas aparat dalam peristiwa tersebut cukup terasa. Impunitas memiliki pengertian bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan serius dan pelanggaran HAM tidak diinvestigasi, ditahan, diadili, ataupun diberi hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, peradilan perkara Kanjuruhan berjalan dengan hanya menggunakan pasal kelalaian untuk 3 petugas polisi yang ditersangkakan, dengan tambahan UU Keolahragaan untuk 2 staf Panpel Arema FC.

Vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya juga tidak setimpal dibandingkan hilangnya 135 nyawa, yakni maksimal hanya 2,5 tahun penjara. Dua personel kepolisian, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas, sebelum dibatalkan oleh pengadilan pada tingkat banding dan kasasi.

Penegak hukum seakan-akan enggan meluaskan pengenaan pasal terhadap para tersangka, sehingga hukuman yang diterima bisa lebih berat.

Indikasi Kuatnya Impunitas Aparat

Jatuhnya 32 jiwa anak-anak tidak membuat penyidik maupun jaksa menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak untuk para terdakwa. Hal ini menjadi indikasi kuatnya impunitas, sebab pertanggungjawaban pidana yang dialamatkan kepada para tersangka bukanlah pertanggungjawaban pidana yang setimpal dengan banyaknya korban.

Selain tebalnya nuansa impunitas terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan, impunitas juga berlaku bagi para penembak gas airmata. Hingga hari ini, tidak ada satu pun penembak gas airmata yang diproses pidana. Kepolisian mempersempit sanksi kepada para penembak gas air mata menjadi hanya sanksi etik. Tidak ada satu pun para penembak gas airmata yang mendapatkan hukuman maksimal, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pola Berulang

Pola yang sama kemudian berlaku pada beberapa peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat, utamanya kepolisian, pasca peristiwa Kanjuruhan.

Pada 7 September 2023, aparat kepolisian menembakan gas air mata di Rempang, Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan Komnas HAM mendapati adanya gas air mata yang diduga ditembakan ke SDN 024 Galang dalam peristiwa tersebut. Dugaan ini didasarkan pada temuan adanya selongsong gas air mata di atap sekolah. Beberapa murid SD 024 Galang juga pingsan akibat penembakan gas air mata tersebut.

Apa pun alasannya, menembakan gas airmata ke sekolah, apalagi saat jam pelajaran masih berlangsung, tidak dapat dibenarkan. Namun, sekali lagi, tidak ada laporan soal adanya sanksi etik kepada anggota polisi dalam pelanggaran tersebut, apalagi sanksi pidana.

Pada Juni 2024, Afif Maulana, seorang anak berusia 13 tahun, ditemukan tewas di jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Mulanya, Afif diduga melompat ke sungai karena ketakutan dikejar patroli polisi.

Meski temuan di lapangan mendapati banyak kejanggalan–termasuk dugaan keterlibatan polisi sehingga menyebabkan Afif tewas–tidak ada petugas kepolisian yang mendapatkan sanksi. Pada Januari 2025, Polda Sumbar bahkan malah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Teranyar, 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan meninggal dunia akibat dilindas Rantis Brimob di Jakarta. Meninggalnya Affan, pengemudi ojek daring, memicu aksi massa baik di Jakarta maupun kota lain. Markas Brimob Kwitang kemudian menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Di beberapa tempat seperti Semarang, Yogyakarta, dan Makassar aksi massa diwarnai jatuhnya korban jiwa baik.

Ironisnya, sekali lagi, tidak ada petugas kepolisian yang kemudian diproses pidana atas meninggalnya Affan. Bahkan setelah rentetan aksi massa, kepolisian tidak menunjukan intensi untuk menaikan perkara kematian Affan menjadi perkara pidana. Sanksi yang diberikan kepada para personel Brimob yang ada di Rantis tersebut lai-lagi direduksi menjadi hanya sanksi etik. Pengemudi Rantis, Bripka Hendra, tidak mendapatkan sanksi etik maksimal, dan masih bisa berdinas sebagai anggota kepolisian.

Kepolisian sebenarnya bisa saja mencegah impunitas terhadap penabrak Affan, dengan cara membuat laporan model A agar penabrakan Affan bisa diusut secara pidana. Namun, hingga 1 bulan setelah Affan tiada, tidak ada proses pidana yang dilakukan oleh kepolisian. Kepolisian seakan menilai peristiwa hilangnya nyawa Affan sebatas perkara pelanggaran etik, bukan pelanggaran pidana.

Padahal, ruang untuk memproses secara pidana cukup lebar, setidaknya dengan pengenaan pasal pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Itu jika kepolisian melihat peristiwa terlindasnya Affan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Jika lebih serius, kepolisian bisa mengenakan pasal lain, baik penganiayaan menyebabkan kematian atau pasal lain yang hukumannya lebih berat.

Pesan Buruk Impunitas

Tidak diprosesnya penabrak Affan secara pidana menunjukan impunitas masih ada untuk kekerasan aparat. Impunitas mengandung banyak pesan, baik kepada masyarakat maupun kepada aparat. Kepada masyarakat, impunitas aparat memberi pesan bahwa sekalipun aparat bersalah, jangan terlalu berharap adanya sanksi ditimpakan kepada mereka.

Beberapa keluarga korban Kanjuruhan yang tergabung dalam Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) membuktikan asumsi itu. Upaya mereka selama 3 tahun ini demi mencari keadilan selalu terbentur tembok besar impunitas. Demikian halnya yang dialami keluarga Afif Maulana maupun kerabat korban kekerasan aparat lainnya.

Sementara bagi aparat, impunitas seolah-olah mengirim pesan bahwa sekalipun mereka keliru dan melanggar, sanski berat selalu jauh dari jangkauan. Kalaupun harus diberi sanksi, seperti yang sudah-sudah, yang dikenakan hanyalah sanksi etik. Sekalipun berhadapan dengan proses pidana, sangat mungkin pasal yang dikenakan bukanlah pasal yang bisa memberikan hukuman berat.

Padahal, jika impunitas absen, aparat mestinya bertindak lebih profesional dan serius saat menjalankan tugasnya. Termasuk dengan menghindari terjadinya kekerasan yang berlebihan. Situasi ini akan memberikan rasa lebih aman bagi masyarakat.

Belum terlambat bagi kepolisian untuk membuktikan impunitas tidak berlaku bagi anggotanya. Kepolisian masih bisa membuka penyidikan pidana untuk penembak gas airmata di Kanjuruhan, pengejar Affif Maulana, serta memulai perkara pidana untuk pelindas Affan Kurniawan. Semua itu mendesak dilakukan, paling tidak untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca juga artikel terkait OPINI atau tulisan lainnya dari Andreas Lucky Lukwira

tirto.id - Kolumnis
Penulis: Andreas Lucky Lukwira
Editor: Zulkifli Songyanan