tirto.id - “Yang saya banggakan, kita beri apresiasi kepada aparat keamanan yang telah bekerja keras selama seluruh rangkaian proses. Dari unsur kepolisian, begitu pula hadir di sini dari unsur TNI,” pernyataan itu meluncur secara perlahan dari mulut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestiano Dardak, saat menyampaikan pidato penutupan Perhelatan Akbar Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) IX di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (5/7/2025).
Emil memberikan beribu-ribu pujian kepada aparat kepolisian dan TNI yang telah menyiapkan sekaligus mengawal ajang olahraga terbesar di Jawa Timur tersebut. Para pejabat, atlet, dan seluruh elemen masyarakat yang mendengar pujian tersebut langsung menepuk tangannya. Mereka tampak antusias dan mendukung pernyataan orang nomor dua di Jawa Timur tersebut.
Entah Emil ataupun mereka barangkali lupa atau abai pada tragedi yang terjadi 1.000 hari yang lalu, tepatnya pada Sabtu (1/10/2022), di stadion itu.
Pada malam itu, 2.034 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan Derby Jawa Timur yang mempertemukan kesebalasan Persebaya FC dan Arema FC. Namun, pengamanan itu justru berbuah menjadi tindak kekerasan oleh aparat dalam sejarah sepak bola di Indonesia.
Kekerasan itu bermula ketika para Aremania—kelompok suporter Arema FC—terjun ke lapangan setelah menyaksikan klub kebanggannya gagal memperoleh poin penuh. Mereka hendak menyalami para pemain Arema FC sebagai wujud apresiasi, dukungan, serta semangat kendati telah kalah melawan Persebaya FC.
Namun, aparat keamanan justru mengira mereka hendak melakukan kekerasan kepada para pemain Arema FC. Karena itulah, sekitar pukul 22.08 atau 20 menit setelah peluit pertandiangan selesai dibunyikan, aparat kepolisian kemudian menembakkan gas air mata.
Waktu itu, aparat kepolisian setidaknya menembakkan 11 gas air mata ke arah lapangan bagian selatan. Kemudian, sekitar pukul 22.14 atau 22.15, ada 24 tembakan gas air mata lagi yang dilepaskan ke berbagai arah, termasuk tribun.
Akhirnya, Stadion Kanjuruhan dipenuhi dengan kepulan asap hitam. Para suporter yang berada di tribun kalang kabut dan berjibaku ingin keluar dari stadion. Namun, beberapa pintu keluar stadion, yakni pintu 11, 12, dan 13, justru terkunci.
Sementara itu, pintu-pintu yang terbuka hanya berdimensi 75 cm dengan tinggi 180 cm. Padahal, jumlah suporter jauh melebih kapasitas stadion, yakni 43 ribu orang.
Muhaimin, bukan nama sebenarnya, adalah salah satu suporter tersebut. Dalam kondisi yang sesak, pengap, dan ricuh, dia barangkali adalah orang yang cukup beruntung. Sebabnya, dia berada di pintu 7 dan tahu cara membebaskan diri dari gas air mata.
Namun, Muhaimin tak bisa berlega hati. Pasalnya, kawan karibnya yang juga berada di tribun justru sekarat dan kemudian meninggal dunia. Dia pun melihat banyak orang tergeletak tak bernyawa di tribun.
Muhaimin memang bisa pulang ke rumah dengan selamat. Namun, rasa trauma akan kejadian itu terus mengikuti dirinya. Dia mengaku tak bisa melakukan pekerjaan apa pun selama tiga hari. Dia hanya bisa berdiam diri dan termenung.
Kini, setelah hampir 3 tahun kejadian itu berlalu, trauma yang dia rasakan berangsur-angsur pudar. Muhaimin merasa bisa menjalankan aktivitas dengan normal seperti sediakala.
Namun, ada satu hal yang tak bisa dan tetap sulit dia lakukan: pergi ke Stadion Kanjuruhan.
Hati kecilnya mengatakan bahwa dirinya bukanlah manusia bila dengan gampang melawat ke stadion tersebut. Tak seperti Emil ataupun mereka yang berada di perayaan Porprov Jatim IX itu, Muhaimin tak bisa menginjakkan lagi kakinya di Kanjuruhan.
“Hingga kini, saya tak bisa pergi ke Stadion Kanjuruhan. Tubuh saya seperti mengatakan pada saya untuk tidak pergi ke sana. Saya tak bisa pergi ketika mengingat ada 135 orang yang nyawanya melayang saat itu,” aku Muhaminin kepada kontributor Tirto, Minggu (6/7/2025).

Tragedi Kanjuruhan adalah Pelanggaran HAM Berat
Hanya selang 3 hari setelah kejadian itu, tepatnya Selasa (4/10/2020), Jokowi yang kala itu masih menjadi Presiden RI langsung bertindak dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Tim yang dikepalai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tersebut bertugas mengusut fakta-fakta yang terjadi selama kejadian nahas itu berlangsung.
Usai melakukan investigasi, penelaahan dokumen, dan wawancara dari awal dibentuk hingga Kamis (14/10/2022), TGIPF kemudian menerbitkan laporannya pada Senin (17/10/2022). Laporan itu menyebutkan bahwa apa yang terjadi di Kanjuruhan adalah tragedi kemanusiaan yang menimbulkan korban sebanyak 712 orang dengan rincian 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, serta 484 orang luka ringan/sedang.
Laporan itu juga memberikan rekomendasi kepada PSSI, Panitia Pelaksana, Security Officer (SO), Kementrian Pemuda dan Olahrga, Kementrian Kesehatan, dan tentu saja PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Polri, serta TNI.
TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan PT LIB agar selanjutnya lebih mementingkan aspek keamanan ketimbang keuntungan, mewajibkan untuk menyusun standarisasi para pejabat penyelenggara pentandingan, dan memberikan jaminan pembiayaan kesehatan bagi para korban Tragedi Kanjuruhan.
Pada Polri, TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangi rekomendasi izin keramaian, yakni Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur. TGIPF Kanjuruhan juga meminta Polri menindaklanjuti penyelidikan terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan di Kanjuruhan, serta menyiapkan regulasi Kapolri terkait pengamanan pertandingan olahraga, khususnya sepak bola.
Sementara pada TNI, TGIPF Kanjuruhan merekomendasikan untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait pada penyelenggaran pertandingan di Stadion Kanjuruhan, penekanan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit, dan memastikan pemberian BKO pada Polri dalam pertandingan sepak bola.
Namun, TGIPF Kanjuruhan sama sekali tak menyebutkan apakah Tragedi Kanjuruhan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Jawaban mengenai hal itu terkuak sekitar 2 bulan kemudian, ketika Mahfud MD mengatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.
Mahfud menjelaskan bahwa kriteria pelanggaran HAM berat tak bisa diukur dari segi jumlah korban saja. Menurutnya, suatu tragedi kemanusiaan bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat bila melibatkan negara dan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Sementara pada Tragedi Kanjuruhan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Klaim pemerintah yang diwakili oleh Mahfud tersebut membuat Muhaimin dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya sedih sekaligus kecewa. Sebabnya, klaim tersebut tampak meremehkan jumlah korban sekaligus penderitaan keluarga yang telah ditinggalkan.
“Klaim pemerintah itu sesat. Masa dengan jumlah korban yang sampai ratusan tidak bisa dibilang pelanggaran HAM berat. Kalau menghitung pascatragedi, jumlah korban yang meninggal bisa sampai 300 atau bahkan 400,” ungkap Muhaimin.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum Surabaya yang juga pendamping hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Jauhar Kurniawan, juga memiliki anggapan yang serupa dengan Muhaimin.
Jauhar menampik argumen bahwa tindakan aparat keamanan dalam Tragedi Kanjuruhan tidak terstruktur. Dia menyodorkan bukti berupa tindakan menembakkan gas air mata yang tak mungkin dilepaskan bila tidak ada perintah dari pimpinan.
“Kita melihat bagaimana reaksi dari aparat keamanan itu sangat terstruktur sekali karena tidak mungkin seorang anggota kepolisian berani menembakkan gas air mata, bukan hanya di lapangan, tapi juga tribun, tanpa ada perintah,” kata Jauhar kepada Tirto, Senin (7/7/2025).
Jauhar pun menyebut bahwa apa yang terjadi pada Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat bila merujuk pada Konvensi Hukum Internasional. Konvensi yang dimaksud ialah Rome Statute of International Criminal Court yang disepakati pada 17 Juli 1998.
Konvensi tersebut mengatur empat jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pada jenis yang terakhir, kejahatan yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyerangan secara sistematis terhadap kelompok sipil secara sengaja.
Ada 11 unsur yang mengitari tindakan tersebut, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lain yang menyebabkan penderitaan yang besar atau kecelakaan yang serius terhadap tubuh, mental atau kejahatan fisik. Berdasarkan hal ini, menurut Jauhar, dapat disimpulkan bahwa Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM Berat.

Keluarga Korban Mencari Keadilan
Muhaimin dan keluarga korban lainnya juga merasa kecewa ketika hanya 5 orang yang dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Terlebih, hukuman yang ditetapkan kepada mereka terbilang ringan. Para tersangka itu adalah Abdul Haris, Suko Sutrisno, dan Hasdarmawan yang sama-sama dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka lain adalah Bambang Sidik Ahmadi dan Wahyu Setyo Pranoto. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas mereka. Namun, pengadilan kasasi di Mahkamah Agung menghukum Bambang 2 tahun penjara, sementara Wahyu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Hukuman Abdul Haris juga bertambah menjadi 2 tahun pada tingkat kasasi.
Kekecewaan itu kian bertambah lantaran gugatan restitusi hanya dikabulkan sebesar Rp1,07 milliar dengan rincian Rp15 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp10 juta untuk korban yang mengalami luka-luka. Padahal, para korban mengajukan gugatan restitusi sebesar Rp17,5 miliar dengan rincian Rp250 juta-Rp500 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp25 juta-Rp75 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
Tirto pernah menulis lika-liku perjalanan korban memperjuangkan restitusi dan hingga upaya banding. Bagi para keluarga korban, restitusi bukan hanya sebatas nominal, melainkan harga nyawa.
Hingga kini, tidak ada tindakan lanjut terkait upaya tersebut. Terkait hal ini, Muhaimin ingin menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh 71 orang yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban Kanjuruhan (JSKK) bukanlah mencari keuntungan, melainkan keadilan.
“Keluarga korban bukan orang-orang yang memanfaatkan kematian keluarganya, kematian dirinya, untuk ganti dengan uang,” tegasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Jauhar, bahwa restitusi adalah salah satu media yang ditempuh oleh keluarga korban Kanjuruhan untuk mendapat keadilan.
“Tujuan restitusi ini adalah bukan untuk mencari keuntungan material. Bukan untuk mencari uang, tapi sebagai salah satu media atau salah satu ruang untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Tuntutan dan Harapan
Kini, sejarak 1.000 hari dari momen nahas di Kanjuruhan, keluarga korban tetap tak tinggal diam. Mereka tetap meneruskan perjuangan demi memperoleh keadilan.
Dalam hal ini, Jauhar mengatakan bahwa JSKK akan mendorong kejaksaan untuk segara mengeksekusi restitusi. Ini dibarengi dengan upaya membaca peluang-peluang intervensi politik terhadap penegak hukum.
“Ya, sekarang kan coba untuk mendesak kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan restitusi. Karena kan kewenangan itu ada di pihak kejaksaan. Selain itu, kami coba berupaya membaca adanya peluang-peluang intervensi politik dalam hal ini melalui, misalkan, melalui DPR untuk melakukan intervensi terhadap para penegak hukum,” katanya.
JSKK juga mendorong perangkat negara, termasuk dalam hal ini adalah Komnas HAM, untuk menyatakan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM Berat.
“Mendorong negara, salah satunya adalah Komnas HAM, untuk menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat,” Lanjut Jauhar.
Dia pun tak lupa berharap agar aktor-aktor “atas” pada Tragedi Kanjuruhan juga turut dihukum.
“Keadilan sejati bagi keluarga korban itu sederhana. Orang-orang yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan jatuhnya korban ratusan orang itu diproses secara hukum. Saya juga ingin menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan belum selesai. Tragedi Kanjuruhan belum tuntas karena keluarga korban dan korban itu sendiri masih belum mendapatkan keadilan sejati,” harapnya.

Harapan yang sama juga menyeruak dalam diri Muhaimin yang mengatakan bahwa pemerintah perlu mengungkap aktor-aktor intelektual dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan dan mengungkap aktor intelektual sehingga semua itu bisa terungkap. Jadi, enggak di sektor bawah saja, tapi lewat atas-atasnya, seperti petinggi-petinggi Polri dan petinggi-petinggi federasi itu harus juga terungkap,” katanya.
Dia juga berharap pemerintah transparan dalam melakukan proses hukum, termasuk memberikan wewenang bagi Komnas HAM untuk membuka penelitian projustisia. Lain itu, bantuan pemulihan psikologis bagi keluarga korban juga amat dinanti.
“Kami mendesak untuk memberikan wewenang penuh kepada Komnas HAM untuk membuka penelitian projustisia. Juga berharap agar pemerintah melakukan program pemulihan, begitulah. Jadi, tidak berkesan pemerintah itu tidak sudah abai,” harapnya.
Presiden Prabowo Subianto suatu kali pernah mengucapkan belasungkawa atas apa yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.
“Saya mengucapkan turut berdukacita dan belasungkawa pada seluruh keluarga korban peristiwa tragedy Stadion Kanjuruhan,” kata Prabowo dalam akun X-nya yang dikutip oleh Antara, Minggu (2/10/2022).
Oleh karena itulah, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meminta agar tuntutan dan harapan mereka dapat diakomodasi oleh Presiden Prabowo kini. Pasalnya, hanya dengan tindakan demikian itulah ucapan belasungkawa tersebut nyata bukan hanya ucapan seremonial belaka.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























