tirto.id - Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (Ika Sakti) Tangerang mendesak Kejaksaan Agung RI untuk membuka kembali dan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Mereka juga meminta agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Tangerang dievaluasi dan dibatalkan.
“Negara tidak boleh tunduk pada manipulasi proses hukum yang mengabaikan akuntabilitas publik,” tegas Doni Nuryana, perwakilan Ika Sakti Tangerang, Jumat (18/7/2025).
Doni menilai penghentian penyidikan oleh Kejari sebagai keputusan keliru yang mencederai keadilan. Apalagi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mengungkap penyimpangan serius dalam pembelian lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar. BPK menyatakan lahan tersebut berada di luar kebutuhan pembangunan, berstatus SHGB yang telah kedaluwarsa sejak 2014, serta tumpang tindih dengan permukiman warga.
“Pengadaan dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai dan justru membebani keuangan daerah,” jelas Doni.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian dana ke RKUD secara diam-diam tanpa sepengetahuan Kejari tidak menghapus unsur pidana. “Korupsi tetap korupsi, meski uang dikembalikan. Niat jahat tetap ada jika ada penyimpangan administratif,” ujarnya.
Ika Sakti turut menyoroti transaksi lahan yang dilakukan melalui kurator PT PWS, perusahaan pailit tanpa perintah pengadilan niaga. Hal ini dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari dugaan rekayasa kebijakan sistematis.
Lebih lanjut, Doni mendesak Kejagung memeriksa Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, yang saat pengadaan berlangsung menjabat Sekda. Ia menduga pengadaan dilakukan di bawah kendali birokrasi Maesyal.
“Sulit membayangkan proyek senilai miliaran rupiah berlangsung tanpa sepengetahuan atau arahan dari dirinya,” ucap Doni. Ia juga menyayangkan sikap diam Maesyal terkait SP3 dan temuan BPK, yang justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau perlindungan.
Ika Sakti turut menegaskan bahwa SP3 bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan elite lokal. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Tangerang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus ini secara terbuka.
Jika tuntutan diabaikan, Ika Sakti mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI.
“Jika hukum gagal menegakkan keadilan, maka tekanan publik dan gerakan sipil adalah benteng terakhir melawan penyimpangan kekuasaan,” pungkas Doni.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya mengakui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan RSUD Tigaraksa seluas 64.607 meter persegi yang diduga tumpang tindih dengan rumah warga di Perumahan Kota Tigaraksa Blok AE.
Pemkab Tangerang melalui Kabid Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, mengakui kebenaran temuan tersebut, pada Kamis (17/7/2025). "Kami membenarkan adanya temuan dan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," ujaranya.
Ia juga membantah Pemkab pernah menyatakan laporan BPK RI keliru.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memilih bungkam saat dimintai keterangan terkait dugaan adanya kejanggalan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dari tahun 2017 hingga 2024, juga enggan memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode tersebut.
"Terima kasih, tadi sudah saya sampaikan [pertanyaannya] hanya mengenai ini [paripurna]," ujarnya singkat sembari bergegas meninggalkan gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa (15/7/2025).
=====
Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































