tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa hakim Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus suap hakim di kasus korupsi perusahaan ekspor CPO. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djuyamto divonis dengan hukuman 11 tahun penjara.
Putusan banding dengan nomor perkara 1/PID.SUS-TPK/ 2026/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, dan Hakim Anggota, Budi Susilo dan Baragung Iswanti, serta Panitera Pengganti, Rina Rosanawati.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim saat membacakan putusan yang dikutip Selasa (3/2/2026).
Selain memperberat hukuman penjara, Majelis Hakim juga menyatakan Djuyamto harus tetap membayar denda senilai Rp500 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp9,2 miliar subsider lima tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim juga telah membacakan putusan banding untuk terdakwa Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Pada tingkat banding ini, hukuman keduanya tetap sama dengan putusan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp6,4 miliar.
Selain itu, hukuman untuk Arif Nuryanta yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp500 juga. Pada tingkat pertama, Arif divonis dengan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arif untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap majelis.
Putusan penjara pengganti uang pengganti juga naik. Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan penjara pengganti atas uang pengganti selama 5 tahun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































